LAMPUNG SELATAN — Nomenklatur Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kalianda kini resmi berubah menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lampung Selatan. Penyesuaian nama kelembagaan ini merupakan bagian dari penataan menyeluruh terhadap struktur organisasi, wilayah kerja, serta tipologi kantor imigrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Perubahan administratif tersebut kini telah terintegrasi secara nasional pada aplikasi M-Paspor. Masyarakat yang hendak mendaftarkan permohonan paspor baru maupun penggantian paspor secara daring kini langsung diarahkan pada pilihan nama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lampung Selatan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lampung Selatan, Deddy, memastikan penataan nomenklatur ini tidak mengubah hak maupun skema pelayanan yang selama ini diterima masyarakat.
"Perubahan penataan ini dilakukan untuk menyesuaikan struktur organisasi dan nomenklatur kelembagaan, sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas serta fungsi keimigrasian di wilayah Lampung Selatan," terang Deddy.
Seiring berlakunya nama baru tersebut, penguatan mutu layanan langsung dipacu. Kantor Imigrasi Lampung Selatan menggelar Sosialisasi Layanan Data Keimigrasian di Grand Elty Krakatoa, Kamis (17/9/2026), guna mendorong pengelolaan informasi publik yang akurat, terintegrasi, dan mudah diakses oleh seluruh pemangku kepentingan.
Dari sisi kepuasan publik, Kantor Imigrasi Lampung Selatan mencatat kinerja positif pada periode Agustus 2026 dengan perolehan Indeks Survei Kepuasan Masyarakat sebesar 98,06 dari 100, serta Survei Persepsi Anti Korupsi mencapai 98,45 dari 100. Capaian ini ditegaskan menjadi tolok ukur bagi jajaran imigrasi untuk terus mempertahankan transparansi dan kualitas pelayanan di bawah identitas baru.
