Lampung Selatan, Datalampung.com — Upaya penyelundupan 10 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai senilai belasan miliar rupiah berhasil digagalkan aparat gabungan di pintu keluar Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Operasi penindakan terpadu ini melibatkan tim gabungan dari Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar), Bea Cukai Bandar Lampung, Denpom II/3 Lampung, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, serta Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung pada Kamis (22/10/2026).
Penindakan bermula dari informasi intelijen mengenai rencana pergerakan muatan rokok ilegal yang melintasi jalur penyeberangan Selat Sunda. Petugas gabungan menindaklanjutinya dengan menggelar patroli ketat dan pemantauan terhadap kendaraan ekspedisi yang keluar dari dermaga pelabuhan.
Sekitar pukul 07.30 WIB, petugas menghentikan tiga unit truk mencurigakan bernomor polisi B 9734 SXV, B 9235 JXR, dan B 9523 SXV. Saat pemeriksaan bak muatan dilakukan, petugas mendapati 1.250 karton rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai merek Marllong.
Total nilai barang tangkapan tersebut ditaksir mencapai Rp14,85 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai dan pajak rokok diperkirakan mencapai Rp9,79 miliar.
Dari hasil pemeriksaan awal, muatan jutaan batang rokok polos tersebut diduga diberangkatkan dari Jawa Timur menuju Pulau Sumatera. Dalam perjalanannya, para pelaku sempat mengganti sarana truk pengangkut di Cirebon, Jawa Barat, serta menukar pelat nomor polisi kendaraan guna mengelabui aparat di Pelabuhan Bakauheni.
Sekitar pukul 12.00 WIB, seluruh barang bukti rokok ilegal, tiga unit truk pengangkut, dan lima orang yang diamankan langsung digelandang ke Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat di Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Kanwil Bea dan Cukai Sumbagbar, Bier Budy Kismulyanto, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata keterpaduan fungsi pengawasan lintas sektoral di pintu gerbang utama Sumatera.
“Keberhasilan penindakan ini tidak terlepas dari koordinasi dan kerja sama lintas instansi. Pertukaran informasi, pemantauan di lapangan, serta dukungan personel dari Bea Cukai, TNI, dan Polri menjadi bagian penting dalam mengungkap peredaran rokok ilegal di jalur distribusi antardaerah,” tegas Bier dalam keterangan resminya, Selasa (27/10/2026).
Bier menambahkan, penindakan hukum terhadap rantai pasok rokok polos akan terus diintensifkan demi menjaga kesehatan fiskal negara dan iklim industri yang sehat.
“Melalui sinergi dan kolaborasi yang solid, pertukaran informasi yang efektif, dan pengawasan yang berkelanjutan, kita dapat mempersempit ruang gerak peredaran barang ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat,” pungkasnya.
