![]() |
| Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Agnatius Syahrizal |
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan melakukan pemaparan terkait pendampingan hukum bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, Jumat (18/9/2026).
Kegiatan tersebut membahas sejumlah pekerjaan infrastruktur, khususnya rekonstruksi jalan yang menjadi kewenangan bidang Bina Marga Dinas PUPR Lampung Selatan.
Pendampingan hukum dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan pelaksanaan kegiatan pembangunan berjalan sesuai ketentuan, baik dari sisi administrasi, tata kelola maupun aspek hukum.
Terdapat empat pekerjaan rekonstruksi jalan yang menjadi bahan pembahasan.
Keempatnya yakni Rekonstruksi Jalan Ruas Beringin Kencana-Pemulihan di Kecamatan Way Sulan, Rekonstruksi Jalan Ruas Pasuruan-Gandri di Kecamatan Penengahan, Rekonstruksi Jalan Sp. Opening-Sp. 4 Kantor Camat Tanjung Sari, serta Rekonstruksi Jalan Ruas Sukadamai-Rulung Raya di Kecamatan Natar.
Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Agnatius Syahrizal menyampaikan apresiasi terhadap pendampingan yang diberikan Kejari Lampung Selatan.
Menurut dia, sinergi antara Dinas PUPR dan kejaksaan diperlukan untuk memberikan masukan, arahan, serta pertimbangan hukum selama proses pelaksanaan pembangunan.
Ignatius berharap pendampingan tersebut dapat membantu memastikan seluruh tahapan pekerjaan berjalan tertib, transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menekankan bahwa tujuan utama dari pelaksanaan pembangunan infrastruktur tersebut adalah memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Lampung Selatan.
Pendampingan hukum, lanjutnya, tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif. Namun, juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pembangunan sehingga setiap tahapan kegiatan memiliki kepastian dan landasan hukum yang jelas.


