Bandar Lampung, Datalampung.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Lampung menyebut sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Pesawaran ke dalam pemetaan zona merah rawan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Pengawasan intensif diarahkan pada SPBU di lokasi terpencil di luar jalur perlintasan utama yang memiliki kuota besar tetapi minim pengawasan harian.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Hery Rusyaman membenarkan adanya titik-titik rawan tersebut di kedua kabupaten tersebut.
"Yang jelas sejauh ini ada. Mungkin seperti Lampung Tengah, terus mungkin daerah Pesawaran, kita akan coba termasuk daerah-daerah yang mungkin eh SPBU-nya di daerah terpencil, ya. Maksudnya bukan lintas, kan gitu," ujar Hery di Markas Polda Lampung.
Hery memaparkan, SPBU di kawasan yang jauh dari jalur protokol kerap menjadi celah bagi oknum pelangsir karena situasi lingkungan yang cenderung lengang. Menyikapi hal itu, jajaran satuan reserse kriminal di tingkat kepolisian resor diinstruksikan untuk mendata secara riil alokasi harian dan pola konsumsi di masing-masing SPBU.
"Yang dengan kuota yang banyak, itu kita akan pantau. Makanya para Kasat Reskrim jajaran kami suruhkan untuk mendata ulang setiap SPBU hari ini kuotanya berapa, diisi hari jam hari ini jam berapa, nanti habisnya hari ini apa besok jam berapa. Kalau emang ada sisa, berarti kan kuota itu bisa dikurangi untuk digeser kepada SPBU yang membutuhkan atau mungkin yang konsumennya banyak. Mungkin salah satu solusinya itu," paparnya.
Selain wilayah Lampung Tengah dan Pesawaran, pengetatan serupa turut diperluas ke daerah terluar lainnya seperti Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang untuk mengantisipasi penyimpangan distribusi energi bersubsidi.
"Tapi yang kita khawatirkan, kita antisipasi adalah SPBU-SPBU yang ada di luar dari kota penyangga ini, penyangga Bandar Lampung seperti mungkin di Mesuji, di Lampung Tulang Bawang, dan sebagainya yang daerahnya sepi. Nah, itu yang kita akan di- akan turunkan tim untuk mengantisipasi terjadinya penyelewengan," tuturnya.
Terkait modus operandi kecurangan, Hery menjelaskan bahwa motif utama penyelewengan dipicu oleh tingginya disparitas harga antara solar bersubsidi dan BBM nonsubsidi di pasaran. Kondisi ini dimanfaatkan pelaku dengan cara menguras kembali isi tangki kendaraan untuk dijual eceran secara ilegal.
"Ada modus yang terbaru mungkin dia ngambil BBM Solar, dia tuang lagi, dia jual lagi dengan mungkin harga 18, 15.000, untungnya kan 10.000. Kali 100 sehari dapat hampir 1 juta. Ya, mungkin orang tidak mau bekerja lagi, hanya muter-muter di situ aja mobil itu. Nah, ini yang kita analisa ada fenomena seperti itu, sehingga beberapa rekan juga dapat melihat mungkin ada mobil truk mengec- apa menyedot kembali BBM-nya," urai Hery.
Mengenai indikasi penggunaan kode respons cepat (barcode) berulang atau kepemilikan lebih dari satu akun oleh satu unit kendaraan, kepolisian bersama Pertamina tengah merumuskan pembatasan jeda waktu pengisian.
"Sementara kalau barcode palsu, saya rasa kan itu Pertamina yang keluarkan, kan. Tetapi kalau satu orang, satu mobil mungkin dengan dua barcode, itu pasti ada, kan gitu. Cuma kita coba mitigasi dengan cara sebenarnya salah satunya itu tadi. Kalau mungkin ada jarak antara mobil ini ngisi 100 liter tapi dia besoknya ngisi lagi, logikanya mobil ini ke mana? Apakah habis di- dengan 24 jam dengan 100 liter, kan gitu," jelasnya.
Polda Lampung menegaskan seluruh aparat penegak hukum di tingkat polres akan menindak tegas segala bentuk penimbunan maupun niaga ilegal BBM bersubsidi, sembari berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna merealisasikan penyesuaian kuota antardaerah agar ketersediaan bahan bakar tepat sasaran.
