-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Hasil Penindakan di Bakauheni dan Tol, 44,69 Juta Batang Rokok Dan 5.800 Liter Miras Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Sumbagbar

    Kamis, 10 September 2026, 12:28 WIB

    Bandar Lampung, Datalampung.com — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) memusnahkan 44,69 juta batang rokok tanpa pita cukai serta 5.893 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, Kamis (10/9/2026).


    Barang bukti senilai Rp68,88 miliar tersebut merupakan hasil penindakan atas upaya penyelundupan di kawasan pintu keluar Pelabuhan Bakauheni hingga jalur Tol Trans Sumatera selama semester II 2025 sampai Juni 2026.


    Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Bier Budy Kismulyanto, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud pertanggungjawaban penegakan hukum kepabeanan dan cukai sekaligus menyelamatkan potensi pendapatan negara puluhan miliar rupiah.


    "Dari kedua barang yang kita musnahkan, nilai keseluruhan barang mencapai kurang lebih 68,88 miliar rupiah dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar 44,65 miliar rupiah," ujar Bier Budy dalam konferensi pers di Bandar Lampung, Kamis (10/9/2026).


    Proses pemusnahan dilakukan di dua lokasi berbeda. Sebagian kecil dimusnahkan secara simbolis di kantor wilayah di Bandar Lampung, sedangkan volume terbesar dialihkan ke Terbanggi Besar dengan mengerahkan belasan armada truk pengangkut.


    "Jadi, untuk yang pemusnahan di Terbanggi Besar, alhamdulillah tadi pagi jam 03.00 kita sudah kirim kurang lebih 16 truk untuk mengangkut 44,68 juta batang rokok tersebut," paparnya.


    Modus Rokok Polos dan Jalur Distribusi Transit


    Bier Budy menjelaskan bahwa temuan pelanggaran di lapangan paling banyak didominasi oleh peredaran rokok tanpa pita cukai.


    "Jadi kalau modus pelanggaran untuk yang kita musnahkan saat ini paling banyak ditemukan adalah rokok polos, ya. Jadi memang rokok polos itu rokok tanpa dilekati pita cukai," ungkapnya.


    Ia menambahkan, posisi strategis Lampung menjadikannya pintu masuk perlintasan utama barang ilegal dari Pulau Jawa menuju berbagai wilayah di Pulau Sumatra.


    "Tentunya ini barang-barang ini di produsennya dari sumbernya sana, Lampung ini lebih banyak untuk transit. Jadi jalur distribusi. Jadi rokok dari produsen itu nanti akan dikirim ke seluruh Sumatera," urai Bier Budy.


    Sebagian besar titik penindakan berada di kawasan pelabuhan penyeberangan serta jalur tol penghubung antarkota yang menghubungkan titik kedatangan menuju pasar tujuan.


    "Jadi untuk apa namanya, untuk penangkapan ini paling banyak adalah di pintu masuk. Ya, pintu masuk kita adalah di Bakauheni, ya. Jadi sebagian besar ada di Bakauheni," jelasnya.


    Sepanjang tahun 2026, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar telah melaksanakan 486 kali penindakan di wilayah Lampung dan Bengkulu dengan menyita 47,93 juta batang rokok ilegal, serta menggagalkan peredaran 106,7 kilogram ganja, 176 kilogram sabu, 5,9 kilogram etomidat, 15.000 butir ekstasi, dan 3.100 butir psikotropika yang kasusnya telah diserahterimakan ke Polri dan BNN.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini