-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Diduga Libatkan Oknum Pengawas dan TNI, Warga Desak APH Tindak Praktik Pelangsiran Solar di SPBU Antasari

    Sabtu, 12 September 2026, 11:05 WIB

    Bandar Lampung, Datalampung.com — Praktik dugaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar secara tidak wajar dikeluhkan warga di sekitar SPBU berkode 24.351.126, Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Kedamaian, Kota Bandar Lampung. Aktivitas tersebut diduga melibatkan dua oknum pengawas lapangan berinisial Edi dan Untung.


    Berdasarkan penuturan salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya demi alasan keamanan, aktivitas mencurigakan berupa antrean kendaraan pelangsir berlangsung secara rutin setiap hari pada waktu-waktu tertentu.


    "Sudah berlangsung lama, setiap pagi dan sore pasti begitu. Mobil langsir antre sampai menumpuk, jalan jadi macet total. Warga sangat terganggu, tapi mereka biasa saja seolah ada yang melindungi," ungkap warga tersebut, Jumat (11/9/2026).


    Puluhan mobil pelangsir yang menumpuk di area pintu masuk SPBU hingga badan jalan kerap memicu kemacetan arus lalu lintas di sepanjang ruas Jalan Pangeran Antasari.


    Selain persoalan kemacetan, warga juga menyinggung dugaan adanya keterlibatan oknum berseragam yang mengamankan jalannya peredaran solar tersebut. Sosok berinisial ILH yang diduga berasal dari kesatuan TNI disebut-sebut membekingi kegiatan operasional tersebut, sehingga antrean kendaraan dapat berjalan leluasa tanpa penindakan.


    Masyarakat pun secara terbuka meminta ketegasan aparat penegak hukum, khususnya Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung beserta instansi terkait, agar tidak tinggal diam melihat keresahan ini.


    "Kami meminta Kapolda Lampung dan instansi terkait mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran ini serta segera menghentikan kegiatan penyaluran BBM subsidi secara ilegal di lokasi tersebut. Kami juga mendesak dilakukannya penyelidikan menyeluruh, termasuk keterlibatan oknum yang diduga memberikan perlindungan, dan menindak tegas semua pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas warga mewakili aspirasi lingkungan sekitar.


    Praktik penyimpangan distribusi BBM subsidi berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang melarang penimbunan, penyaluran, atau niaga BBM subsidi tanpa hak, dengan ancaman pidana kurungan hingga denda material. Selain itu, kegiatan tersebut juga bertentangan dengan ketentuan teknis pengawasan BPH Migas serta aturan ketertiban berlalu lintas akibat hambatan jalan umum.


    Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU 24.351.126 Kedamaian maupun pihak terkait yang disebut dalam dugaan tersebut belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi resmi atas keluhan warga.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini