Lampung Selatan, Datalampung.com — Pemerintah Desa Tanjung Agung menggelar Musyawarah Desa dalam rangka pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun Anggaran 2026, Kamis (17/9/2026).
Musyawarah tersebut dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat dan lembaga desa, di antaranya perwakilan RT/RW, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), LP3M, Karang Taruna, Bidan Desa, Kader Kesehatan, PKK, BUMDes, serta perangkat desa.
Musyawarah bertujuan untuk membahas dan menyepakati perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026. Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan serta prioritas pembangunan dan pelayanan masyarakat di Desa Tanjung Agung.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Tanjung Agung, Buang Sugiarto, menyampaikan bahwa perubahan APBDes dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap anggaran yang mengalami pengurangan dibandingkan DIPA tahun sebelumnya, yang mencapai sekitar 70 persen.
Meski terjadi penyesuaian anggaran, pemerintah desa tetap berupaya menjaga kualitas pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kepala Desa juga menegaskan bahwa pembangunan fisik sarana dan prasarana tidak harus hanya mengandalkan Dana Desa.
"Kami juga mengupayakan pembangunan fisik melalui sumber pendanaan lain, seperti APBD Kabupaten maupun APBD Provinsi melalui Bantuan Khusus," ujar Buang Sugiarto.
Ia berharap perubahan APBDes tersebut tetap dapat mendukung kemajuan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Tanjung Agung.
"Perubahan APBDes ini merupakan upaya kami untuk meningkatkan kualitas pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami berharap dengan adanya perubahan APBDes ini, desa kami dapat menjadi lebih maju dan sejahtera," ujarnya.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Tanjung Agung bersama seluruh unsur BPD menyatakan siap mendukung sekaligus mengawasi pelaksanaan APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2026.
"Perubahan APBDes ini harus sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan desa. Kami siap mendukung dan mengawasi pelaksanaan APBDes perubahan ini," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan dari pihak kecamatan turut menguraikan sejumlah poin perubahan dalam APBDes Tahun Anggaran 2026. Beberapa di antaranya berkaitan dengan program penyelenggaraan Posyandu, meliputi pemberian makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, serta insentif bagi kader Posyandu.
Selain itu, sejumlah pekerjaan fisik sarana dan prasarana juga mengalami penundaan sebagai bagian dari penyesuaian terhadap kondisi anggaran.
Musyawarah kemudian ditutup dengan kesepakatan bersama mengenai perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026. Perubahan APBDes tersebut selanjutnya menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa Tanjung Agung dalam melaksanakan program pembangunan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa.
