![]() |
| Ketua Apindo Lamsel Fikry Suryapasya |
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Lampung Selatan, Fikry Suryapasya, meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan turut aktif mengawasi pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 bagi para pekerja konstruksi yang terlibat dalam berbagai proyek pembangunan di daerah tersebut.
Menurut Fikry, pengawasan dari Dinas PUPR diperlukan untuk memastikan seluruh perusahaan pelaksana proyek mematuhi ketentuan UMK yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Lampung. Ia menilai, perlindungan terhadap hak-hak pekerja menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas dan kelancaran pembangunan di Lampung Selatan.
"Kami meminta Dinas PUPR membantu mengawasi dan memastikan para pekerja konstruksi menerima upah sesuai dengan UMK Kabupaten Lampung Selatan yang berlaku," ujar Fikry.
Ia mengaku khawatir apabila hak para pekerja diabaikan, kondisi tersebut dapat berdampak pada terganggunya proses pembangunan. Menurutnya, pekerja yang tidak memperoleh hak sesuai ketentuan berpotensi menurunkan produktivitas hingga memicu persoalan yang berujung pada keterlambatan penyelesaian proyek.
"Kami khawatir apabila hak pekerja tidak dipenuhi, hal itu justru akan menghambat pekerjaan pembangunan di Lampung Selatan. Karena itu, pengawasan perlu diperkuat agar perusahaan pelaksana benar-benar mematuhi aturan yang berlaku," katanya.
Fikry juga mengimbau seluruh perusahaan konstruksi yang mengerjakan proyek pemerintah maupun swasta agar memperhatikan dan menerapkan UMK Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026 kepada para pekerjanya.
Menurutnya, penerapan standar upah yang sesuai tidak hanya merupakan kewajiban perusahaan, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap kontribusi para pekerja yang menjadi ujung tombak pembangunan infrastruktur.
Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026, besaran UMK Lampung Selatan ditetapkan sebesar Rp3.219.609 per bulan dan mulai berlaku 1 Januari 2026.
Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK yang telah ditetapkan. Ketentuan tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sementara pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih wajib memperoleh upah berdasarkan struktur dan skala upah yang disusun perusahaan. Adapun ketentuan UMK dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil sesuai peraturan yang berlaku.


