-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Dugaan Pengecoran Solar Subsidi di SPBU Candimas Natar, Warga Minta Aparat Usut Tuntas

    Jumat, 10 Juli 2026, 10:23 WIB

    Lampung Selatan, Datalampung.com – Praktik pengecoran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi diduga terjadi di SPBU 24.353.48 yang berada di wilayah Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Dugaan tersebut memicu keresahan karena dinilai menghambat masyarakat yang berhak memperoleh solar subsidi, khususnya sopir truk dan angkutan umum.


    Berdasarkan informasi dari sejumlah warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, solar subsidi diduga diisi menggunakan truk di SPBU tersebut. Selanjutnya, BBM yang telah diisi diduga dibawa ke sebuah gudang untuk ditimbun bahkan dioplos sebelum didistribusikan kembali.


    "Sudah sering terjadi. Yang kasihan sopir truk dan angkutan umum, mereka sering tidak kebagian solar subsidi. Kami menduga solar itu justru dikumpulkan di gudang," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


    Warga juga menduga praktik tersebut melibatkan seorang oknum TNI berinisial LB. Namun demikian, hingga kini dugaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan belum ada penjelasan resmi dari pihak yang bersangkutan maupun pengelola SPBU.


    Akibat dugaan penyalahgunaan tersebut, sejumlah pengemudi truk mengaku harus mengantre lebih lama atau bahkan tidak mendapatkan solar subsidi untuk kebutuhan operasional sehari-hari.


    Warga berharap aparat penegak hukum, serta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.


    Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik pengecoran dan penimbunan solar subsidi berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.


    Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar.


    Selain sanksi pidana, apabila terbukti melanggar ketentuan penyaluran BBM bersubsidi, SPBU juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku, mulai dari teguran, penghentian sementara penyaluran BBM bersubsidi, hingga pemutusan kerja sama oleh PT Pertamina Patra Niaga berdasarkan hasil pemeriksaan dan evaluasi.


    Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pengelola SPBU 24.353.48 yang disebut dalam dugaan tersebut.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini