![]() |
| Anggota DPRD Lamsel Suhadirin |
Tingginya tarif Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter) kembali menuai kritik. Kali ini, sorotan datang dari Anggota DPRD Lampung Selatan Fraksi NasDem, Suhadirin, yang menilai besaran tarif saat ini semakin membebani masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Menurut Suhadirin, mahalnya biaya perjalanan melalui jalan tol membuat banyak masyarakat memilih kembali menggunakan Jalan Soekarno-Hatta maupun jalan arteri sebagai alternatif untuk menghemat pengeluaran.
Baca juga : Rest Area KM 67 A Kosong Total, Anak Usaha PT Rafflesia Investasi Indonesia Disorot
"Kondisi masyarakat sekarang sedang berat. Harga kebutuhan sudah mahal, ditambah dibebani lagi dengan tarif tol yang tinggi. Akhirnya masyarakat tidak punya pilihan selain lewat Jalan Soekarno-Hatta atau jalan arteri karena mereka sudah mulai berhitung. Kalau lewat tol sekitar Rp93 ribu lebih sekali jalan, pulang-pergi sudah hampir Rp180 ribu," kata Suhadirin.
Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar dikelola oleh PT Bakauheni Terbanggi Besar (PT BTB), anak perusahaan PT Rafflesia Investasi Indonesia (RII).
Suhadirin mempertanyakan dasar perhitungan tarif yang diterapkan. Menurutnya, tarif yang terlalu tinggi justru berpotensi mengurangi volume kendaraan yang melintas sehingga pada akhirnya dapat berdampak terhadap pendapatan operator jalan tol.
"Saya tidak tahu seperti apa perhitungannya. Harusnya dipikirkan juga, kalau tarif setinggi itu volume kendaraan bisa semakin sedikit. Itu juga bisa merugikan pihak pengelola. Yang jelas, tarif seperti sekarang ini sangat membebani masyarakat," ujarnya.
Ia menegaskan, apabila penyesuaian tarif memang harus dilakukan, kenaikannya seharusnya lebih proporsional sehingga tidak semakin memberatkan pengguna jalan.
"Kalaupun memang harus ada kenaikan, jangan terlalu tinggi dari tarif sebelumnya. Masyarakat juga harus dipikirkan," tegasnya.
Selain menyoroti tarif, Suhadirin juga mengkritik pelayanan di sejumlah rest area yang dinilai belum optimal. Salah satunya Rest Area KM 67 yang menurutnya belum berkembang menjadi pusat layanan yang mampu menarik pengguna jalan untuk beristirahat.
"Kalau pelayanan juga belum maksimal. Coba lihat saja rest area mana yang benar-benar ramai. Memang ada beberapa yang layak, tetapi di KM 67 itu kesannya hanya untuk parkir saja," katanya.
Kritik terhadap tingginya tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar sebelumnya juga disampaikan Komisi IV DPRD Provinsi Lampung. Dalam rapat bersama pengelola jalan tol beberapa waktu lalu, Komisi IV meminta PT BTB mengevaluasi besaran tarif yang dinilai memberatkan masyarakat dan berpotensi menurunkan minat pengguna memanfaatkan jalan tol.
Menanggapi berbagai kritik tersebut, Direktur PT Bakauheni Terbanggi Besar, Charles Giroth, menegaskan penyesuaian tarif bukan merupakan kebijakan sepihak perusahaan. Menurutnya, besaran tarif ditetapkan pemerintah melalui keputusan menteri setelah melalui mekanisme yang telah diatur.
"Terkait penyesuaian tarif itu bukan serta-merta kebijakan atau inisiasi kami. Ini merupakan kebijakan yang diambil oleh pemerintah dan ditetapkan melalui keputusan menteri," ujar Charles.
Ia menjelaskan, sebelum penyesuaian tarif diberlakukan, badan usaha jalan tol wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM). Pemenuhan standar tersebut kemudian diverifikasi melalui serangkaian pemeriksaan sebelum usulan penyesuaian tarif diproses.
Charles mengklaim proses itu melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta forum diskusi bersama pemerintah daerah. Hasil evaluasi tersebut kemudian menjadi dasar pemerintah dalam menetapkan penyesuaian tarif melalui keputusan menteri.


