-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Kasus Penembakan di Bandar Lampung Jalan di Tempat, Korban Pertanyakan Kinerja Polda

    Jumat, 08 Mei 2026, 14:24 WIB

    Bandar Lampung, Datalampung.com - Yunani (55) yang menjadi korban penembakan sekitar bulan September 2025 lalu di sebuah tempat di Jalan Gatot Subroto Bandar Lampung mengaku kecewa dengan lambannya proses penegakan hukum di Polda Lampung.


    Pasalnya, hingga saat ini (Mei 2026), pelaku penembakan berinisial PF masih berkeliaran bebas. Ia pun meminta kepada Polda Lampung untuk segera menangkap pelaku 


    "Sampai dengan hari ini, perkara tersebut diketahui telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik juga telah menerima keterangan saksi-saksi serta barang bukti yang berkaitan langsung dengan peristiwa penembakan, termasuk proyektil peluru yang digunakan dalam kejadian tersebut. Namun sangat disayangkan, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka maupun tindakan tegas terhadap terlapor," ungkap Yunani kepada awak media ini, Jumat, 8 Mei 2026.


    Ia pun menilai ada beberapa kejanggalan yang menjadi perhatian serius dalam perkara penembakan ini. Yakni hingga saat ini tidak terlihat adanya penerapan pasal-pasal terkait dugaan kepemilikan maupun penggunaan senjata api dalam proses penyelidikan dan penyidikan, padahal alat yang digunakan dalam peristiwa tersebut diduga merupakan senjata yang menimbulkan luka dan ancaman nyata terhadap keselamatan.


    "Penyidik telah mengumpulkan minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan hukum pidana, bahkan barang bukti peluru yang digunakan juga telah diamankan. Namun anehnya, hingga kini belum terdapat penetapan tersangka terhadap pihak terlapor," herannya.


    Kemudian penyidik berdalih bahwa terlapor mangkir dari panggilan pemeriksaan. Akan tetapi, fakta di lapangan menunjukkan bahwa terlapor masih bebas berkeliaran, bahkan sering datang ke lingkungan Polda Lampung dan beberapa kali muncul di media. 


    Hal tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait mengapa tidak dilakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


    "Saya selaku korban telah mengajukan pengaduan resmi ke Bidang Propam Polda Lampung terkait dugaan ketidakprofesionalan dan lambannya penanganan perkara ini. Selain itu, saya juga telah mengajukan permohonan tindakan pro justitia kepada penyidik agar perkara ini segera ditindaklanjuti secara serius dan profesional," tegasnya.


    "Saya berharap Kapolda Lampung, Irwasda, Bid Propam, dan seluruh pihak terkait dapat memberikan perhatian serius terhadap perkara ini demi menjaga marwah institusi kepolisian serta menjamin kepastian hukum," lanjutnya.


    'Saya juga meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih, karena hukum seharusnya berlaku sama bagi setiap warga negara," tambahnya.


    Dengan demikian, ia pun berharap agar keadilan benar-benar ditegakkan dan tidak ada kesan pembiaran terhadap perkara pidana yang menyangkut keselamatan nyawa seseorang.***

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini