Lampung Selatan — Proses penjualan hasil produksi PT San Xiong Steel Indonesia di Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, mendadak terhenti setelah sebuah truk tronton yang hendak keluar dari area pabrik dihadang puluhan personel Sabhara Polda Lampung.
Penghadangan disebut dilakukan atas arahan Kapolda Lampung, Helfi Assegaf. Di lokasi, salah satu perwira, Ipda Juliater, menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan perintah pimpinan.
Peristiwa itu terjadi tak lama setelah manajemen dan ratusan karyawan mencapai kesepakatan penyelesaian tuntutan. Pada Jumat, 27 Februari 2026, kedua belah pihak menandatangani perjanjian sebagai jalan keluar atas persoalan ketenagakerjaan yang sebelumnya berlarut.
Namun, ketika truk tronton jenis Fuso hendak meninggalkan area pabrik dengan membawa hasil produksi, aparat kepolisian menghentikannya. Adu mulut antara pihak manajemen dan petugas pun sempat terjadi di lokasi.
Kuasa hukum manajemen, Aristoteles, mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut. Ia menilai tidak ada prosedur penyitaan maupun larangan resmi yang diperlihatkan kepada pihak perusahaan.
“Surat yang ditunjukkan kepada kami adalah surat tugas pengamanan dan patroli di area perusahaan, bukan surat perintah penyitaan,” tegas Aristoteles.
Menurutnya, dalam dokumen tersebut tidak terdapat poin yang menyatakan adanya status quo, larangan pengeluaran barang, maupun penetapan sita terhadap hasil produksi perusahaan.
“Jika memang ada penetapan sita, seharusnya disertai surat resmi dari pengadilan. Sampai saat ini, tidak ada dokumen yang menyatakan hasil produksi itu dalam status sita,” ujarnya.
Aristoteles menilai penghadangan tersebut berpotensi merugikan perusahaan serta para pekerja yang baru saja mencapai kesepakatan.
“Kami sangat menyayangkan tindakan ini. Kesepakatan sudah tercapai dengan karyawan, produksi mulai berjalan, tapi justru terhambat oleh langkah yang kami nilai tidak sesuai prosedur,” katanya.
Atas kejadian itu, manajemen berencana melaporkan dugaan pelanggaran prosedur tersebut ke Divisi Paminal Mabes Polri agar proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan.
Sementara itu, para pekerja berharap aktivitas distribusi hasil produksi dapat kembali normal. Menjelang Hari Raya Idulfitri, mereka menanti realisasi pembayaran ganti rugi yang bergantung pada kelancaran penjualan produk perusahaan.
