-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Kejati Lampung Tangkap Buron Kasus Korupsi Tanah di Natar

    Rabu, 10 Desember 2025, 00:04 WIB


    Bandar Lampung, Datalampung.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menangkap tersangka berinisial AF yang sempat buron dalam kasus dugaan korupsi penerbitan hak atas tanah di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.


    Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tersangka beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.


    “Bahwa Tersangka AF telah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka secara patut sebanyak 2 (dua) kali tetapi Tersangka AF tidak pernah hadir tanpa alasan yang sah,” kata Armen Wijaya berdasarkan keterangan resmi.


    Armen menjelaskan, AF telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni 2025. Yang bersangkutan diduga memalsukan dokumen yang digunakan dalam proses penerbitan sertifikat hak milik di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan.


    “Bahwa Tersangka AF diduga telah memalsukan dokumen-dokumen yang digunakan untuk penerbitan sertifikat hak milik atas nama Terdakwa TSS di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan,” ujarnya.


    Karena tidak kooperatif, penyidik menerbitkan surat perintah penangkapan dan melakukan pelacakan. AF akhirnya ditangkap di Jakarta pada 29 November 2025 dan dibawa ke Bandar Lampung untuk pemeriksaan lanjutan.


    “Tersangka AF berhasil dilakukan penangkapan di wilayah Jakarta dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Armen.


    Setelah diperiksa, AF ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung selama 20 hari, terhitung sejak 29 November hingga 18 Desember 2025.


    Dalam perkara ini, negara mengalami kerugian besar.


    “Berdasarkan penghitungan kerugian negara dari Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, negara mengalami kerugian sebesar Rp54.445.547.000,” tegas Armen.


    Armen menambahkan, hingga kini penyidik masih terus mendalami perkara tersebut.


    “Bahwa hingga saat ini Tim Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak yang terkait guna mengetahui ada tidaknya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,” ujarnya.


    Atas perbuatannya, tersangka AF dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini