Bandar Lampung, Datalampung.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Thio Stefanus Sulistio dengan pidana penjara selama delapan tahun dalam perkara dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah yang dikaitkan dengan lahan Kementerian Agama (Kemenag) Lampung.
Tuntutan dibacakan JPU Nilam dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (13/4/2026) malam. Sidang dipimpin hakim ketua Nugraha Medica Perkasa.
Dalam persidangan, Thio hadir menggunakan kursi roda dan tampak tertunduk saat mendengarkan pembacaan tuntutan. Istri, anak, dan keluarga turut mendampingi.
Jaksa menyatakan Thio terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thio Stefanus Sulistio dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ujar Nilam.
Selain pidana penjara, Thio dituntut membayar denda Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 54 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
“Apabila uang pengganti tidak dapat dipenuhi paling lama tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa untuk menutupi kekurangan tersebut,” kata Nilam.
Dalam perkara yang sama, eks Kepala BPN Lampung Selatan, Lukman, dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 165 hari. Sementara terdakwa Theresia Dwi Wijayanti juga dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 165 hari.
Sidang akan dilanjutkan pada 20 April 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum Thio, M. Suhendra, menyatakan pihaknya akan menyikapi serius melalui pleidoi. Ia menilai tuntutan jaksa tidak berdasar pada fakta persidangan.
“Kami tentunya akan menyikapi dengan serius melalui pembelaan kami yang pada intinya adalah kami menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum ini tidak berdasar dengan fakta persidangan,” ujar Suhendra.
Ia menyoroti perhitungan kerugian negara sebesar Rp 54 miliar yang disebut dalam tuntutan. Menurut dia, angka tersebut masih diperdebatkan dalam persidangan.
“Terkait kerugian negara yang hari ini debatable 54 M, saksi ahli dari BPKP pun tidak bisa memberi kepastian hukum bagaimana 54 M itu bisa ada,” katanya.
Suhendra juga menyinggung perbedaan luasan lahan yang menjadi dasar perhitungan. Dalam tuntutan, jaksa menggunakan luasan 17.200 meter persegi. Namun, menurut dia, ahli BPKP hanya mendalilkan perbuatan hukum pada penerbitan Sertifikat Nomor 1098 dengan luas sekitar 12.125 meter persegi.
“Ketika 17.200 itu dikalikan nilai tanah sekitar 3 juta sekian, muncul angka sekitar 53 miliar. Tetapi jika memakai 12.125 dikali nilai 3 juta, itu hanya sekitar 37,9 miliar. Jadi tidak ada kepastian hukum berapa kerugian negara yang sebenarnya,” ujarnya.
Ia juga menilai jaksa mengabaikan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Kalianda.
“Jangan sampai putusan peradilan Tipikor mengabaikan putusan perdata yang sudah inkracht,” kata Suhendra.
Terkait uang pengganti Rp 54 miliar, Suhendra mempertanyakan dasar pembebanannya kepada terdakwa.
“Di satu sisi terdakwa diwajibkan membayar 54 M, padahal negara tidak mengalami satu rupiah pun kerugian. Berapa keuangan negara yang telah keluar sehingga harus mendapat 54 M?” ujarnya.
Ia juga menyoroti penyitaan Sertifikat 212 yang menurutnya terbit lebih dahulu dibandingkan sertifikat hak pakai milik Kemenag.
“Jaksa tetap menyita sertifikat 212 yang lahir lebih dulu dibandingkan SHP milik Kemenag. Ini menunjukkan Penuntut Umum mengabaikan fakta-fakta persidangan,” kata Suhendra.
Menurut dia, seluruh keberatan tersebut akan dituangkan secara lengkap dalam nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang berikutnya. Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan secara utuh dan objektif.

