-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Kejati Lampung Tangkap Orang Kepercayaan Eks Bupati Lamtim Terkait Korupsi Gerbang Rumah Dinas

    Rabu, 10 Desember 2025, 00:07 WIB

    Bandar Lampung, Datalampung.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menangkap tersangka BL dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.


    Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya menyampaikan, perkara tersebut berkaitan dengan proyek di Kabupaten Lampung Timur TA 2022 dengan nilai kontrak Rp6.886.970.921.


    Menurut Armen, BL selaku orang kepercayaan bupati bersama pihak lain diduga terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut. Penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka lain berinisial MDR sebagai saksi, namun yang bersangkutan tidak kooperatif.


    “Terdakwa MDR telah dilakukan pemanggilan sebagai saksi sebanyak 3 (tiga) kali secara patut akan tetapi Sdr. BL tidak pernah hadir tanpa alasan yang sah,” kata Armen Wijaya berdasarkan keterangan resmi di dokumen.


    Armen menjelaskan, berdasarkan surat perintah penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, tim penyidik bekerja sama dengan tim intelijen melakukan penangkapan terhadap BL pada 19 November 2025. Penangkapan disertai penggeledahan dan pemeriksaan sebagai saksi.


    “Bahwa pada tanggal 19 November 2025, Sdr. BL berhasil dilakukan penangkapan dan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” ujarnya.


    Dalam proses penyidikan, tim menemukan alat bukti dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut. BL kemudian ditetapkan sebagai tersangka.


    “Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, telah ditemukan dua alat bukti tentang terjadinya tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur TA 2022,” kata Armen.


    Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian cukup besar.


    “Akibat perbuatan tersangka dan tersangka lainnya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3.803.937.439,” ungkap Armen.


    Modus operandi yang dilakukan tersangka, lanjut Armen, yaitu dengan memerintahkan tersangka BL untuk menerima uang dari salah satu perusahaan dengan tujuan agar perusahaan tersebut dapat mengerjakan pekerjaan pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan bupati.


    “Adapun modus operandi yang dilakukan yaitu tersangka BL diperintahkan untuk menerima uang dari salah satu perusahaan dengan tujuan agar perusahaan tersebut dapat mengerjakan pekerjaan pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur TA 2022,” ujarnya.


    Saat ini, tersangka BL ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung selama 20 hari terhitung sejak 20 November hingga 9 Desember 2025. Penahanan tersebut kemudian diperpanjang selama 40 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.


    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini