Bandar Lampung, Datalampung.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat mencatat realisasi penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai sebesar Rp 466,63 miliar pada Triwulan I-2026.
Capaian tersebut setara dengan 19,81 persen dari target tahun berjalan yang ditetapkan pemerintah, meskipun harus menghadapi tantangan dari tekanan ekonomi global serta fluktuasi harga komoditas.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Bier Budy Kismulyanto, menjelaskan bahwa perolehan ini merupakan hasil dari penguatan pengawasan dan optimalisasi penerimaan negara.
Ia menegaskan pentingnya strategi yang adaptif dalam menghadapi situasi pasar internasional yang tidak menentu.
"Di tengah dinamika ekonomi global, kami terus menjaga kinerja penerimaan negara melalui pengawasan yang efektif, sinergi antarinstansi, serta berbagai langkah optimalisasi agar penerimaan tetap terjaga dan berkelanjutan," ujar Bier dalam keterangan resminya, Kamis (16 April 2026).
Berdasarkan rincian data otoritas, kontributor utama berasal dari Bea Keluar yang mencapai Rp 411,97 miliar, diikuti Bea Masuk sebesar Rp 51,48 miliar dan sektor Cukai senilai Rp 3,17 miliar.
Selain itu, instansi ini juga mengelola penerimaan perpajakan lainnya, di mana Dana Pungutan Sawit mencatatkan angka signifikan sebesar Rp 965,55 miliar. Penerimaan lainnya mencakup PPN Impor Rp 241,94 miliar, PPN Hasil Tembakau Rp 163,24 miliar, PPh Impor Rp 86,67 miliar, serta PPh Pasal 22 Ekspor sebesar Rp 48,55 miliar.
Di bidang pengawasan, DJBC Sumatera Bagian Barat memperketat pengamanan terhadap peredaran barang ilegal untuk melindungi penerimaan negara.
Hingga Maret 2026, petugas berhasil menyita sedikitnya 17,63 juta batang rokok ilegal dan 5.868 liter minuman beralkohol tanpa izin.
Langkah penegakan hukum ini diklaim telah mencegah potensi kerugian keuangan negara senilai lebih dari Rp 17,2 miliar. Selain itu, otoritas mencatat peningkatan penindakan narkotika melalui operasi berbasis intelijen bersama aparat penegak hukum lainnya.
Dalam upaya penyelesaian hukum, Bier menekankan penggunaan pendekatan yang lebih persuasif melalui prinsip ultimum remedium.
Pendekatan ini memposisikan penanganan pidana sebagai jalur terakhir dengan mengedepankan penyelesaian administratif berupa pelunasan kewajiban negara dan sanksi sesuai ketentuan.
"Pendekatan ini tidak hanya menjaga efektivitas pemungutan penerimaan negara, tetapi juga mencerminkan penegakan hukum yang proporsional, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," kata Bier menutup penjelasannya.
