-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Bea Cukai Amankan 11,7 Juta Batang Rokok Ilegal di Lampung Selatan

    Selasa, 09 Desember 2025, 13:48 WIB


    Lampung, Datalampung.com — Aparat gabungan mengungkap peredaran rokok ilegal skala besar di Kabupaten Lampung Selatan sepanjang November 2025. Dalam dua kali penindakan, petugas mengamankan total 11,7 juta batang rokok tanpa pita cukai, salah satu temuan terbesar di wilayah tersebut pada tahun ini.


    Nilai taksiran barang mencapai Rp17,5 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp11,4 miliar. Seluruh rokok ilegal tersebut diamankan dari dua pengiriman berbeda yang diduga merupakan bagian dari jaringan distribusi lintas pulau.


    Plt Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat, Rachmad Solik, menjelaskan pengungkapan pertama bermula dari informasi intelijen terkait pengiriman rokok ilegal dari Pulau Jawa ke Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni pada 4 November 2025.


    Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan pemeriksaan kendaraan di ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Selatan.


    “Hasil pemeriksaan menemukan 415 koli yang berisi 6,5 juta batang rokok tanpa pita cukai. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp9,7 miliar, sedangkan potensi kerugian negara sekitar Rp6,3 miliar,” ujar Rachmad, dalam konferensi pers pada Selasa (9/12/2025).


    Setelah penindakan awal, tim melakukan pengembangan terhadap jaringan pengiriman rokok ilegal tersebut. Hasilnya, pada 28 November 2025, petugas kembali menemukan dua pengiriman rokok ilegal tanpa pita cukai di dua lokasi berbeda, yakni ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar dan Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.


    Pada operasi lanjutan tersebut, aparat mengamankan 335 koli berisi 5,2 juta batang rokok ilegal dengan nilai taksiran Rp7,8 miliar serta potensi kerugian negara sekitar Rp5,1 miliar.


    Dari dua kasus itu, aparat menahan dua tersangka berinisial B selaku sopir dan U sebagai penadah. Seluruh barang bukti dan para tersangka kini diamankan di Kantor Bea Cukai Lampung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


    Para tersangka dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.


    Dalam konferensi pers, Bea Cukai menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut, termasuk TNI, kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, serta jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


    “Upaya bersama ini mencerminkan komitmen kolektif untuk menjaga iklim usaha yang sehat, melindungi industri hasil tembakau, dan memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan penerimaan negara. Sinergi ini akan terus kami perkuat sejalan dengan Asta Cita ke-7,” kata Rachmad.


    Sementara itu, Kepala Bea Cukai Lampung, Arif, menegaskan bahwa pengawasan di wilayah Lampung harus diperketat karena posisinya sebagai jalur perlintasan utama.


    “Lampung adalah perlintasan. Barang ilegal dari Jawa maupun Sumatera pasti melewati Lampung. Karena itu, kami memperkuat pengawasan di pintu masuk melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan,” paparnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini