-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Belum Genap Dua Hari, Tekab 308 Polsek Penengahan Ringkus Dua Pelaku Pencurian di Bakauheni

    Sabtu, 03 Oktober 2026, 12:57 WIB

    Lampung Selatan, Datalampung.com – Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Penengahan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan. Dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut diamankan kurang dari dua hari setelah kejadian.


    Kapolsek Penengahan Iptu Tedi Erik Susanto, S.H., M.H., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui serangkaian penyelidikan oleh personel Unit Reskrim Polsek Penengahan.


    “Kurang dari dua hari setelah kejadian, kami akhirnya menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Keduanya adalah Sy (48), warga Desa Blambangan, Kecamatan Penengahan, dan Re (38), warga Desa Rawi, Kecamatan Penengahan. Mereka ditangkap di rumah Reda, Desa Rawi, pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB,” kata Iptu Tedi.


    Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencurian dilakukan dengan cara masuk ke rumah korban melalui ventilasi jendela kamar yang terlebih dahulu dirusak. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang berharga, rokok, dan uang tunai milik korban.


    “Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 13.40 WIB di rumah Rosmawati (53), warga Dusun Kp Jering, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni,” ujar Iptu Tedi.


    Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit telepon seluler Oppo A95 warna biru, sejumlah rokok berbagai merek, uang tunai Rp7 juta yang disimpan di dalam laci kamar tidur, serta Rp800 ribu di dalam laci meja warung.


    Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp11,05 juta.


    Setelah kedua pelaku diamankan, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang-barang hasil kejahatan. Dari rumah pelaku S, petugas menemukan satu tas ransel hitam merek ASUS, dua bungkus rokok Esse Change warna biru, dan lima bungkus rokok merek Rama yang diduga milik korban.


    Petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler Oppo A95 warna biru milik korban. Selain itu, polisi turut menyita satu bilah pisau kuduk bergagang kayu, satu buah topi warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Supra yang digunakan dalam perkara tersebut.


    “Setelah kedua pelaku berhasil diamankan, kami langsung melakukan pengembangan untuk mengungkap peran masing-masing serta mencari barang milik korban lainnya yang belum ditemukan,” kata Iptu Tedi.


    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini