-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Diduga Cemari Lingkungan, DLH Lampung Segel PT Indo Thai Coco di Katibung

    Kamis, 08 Oktober 2026, 15:38 WIB

    Lampung Selatan, Datalampung.com — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung mengambil tindakan tegas terhadap PT Indo Thai Coco di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.


    Perusahaan tersebut disegel sementara setelah DLH Lampung bersama DLH Kabupaten Lampung Selatan dan DPRD Kabupaten Lampung Selatan melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan persoalan pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).


    Dalam peninjauan tersebut, petugas menemukan sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan dengan pengelolaan limbah dan dugaan pencemaran lingkungan di sekitar aktivitas perusahaan.


    Kabid DLH Provinsi Lampung, Wawansah, mengatakan pihaknya turun langsung ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat, baik secara tertulis maupun informasi dari awak media.


    “Hari ini setelah menerima laporan warga, baik tertulis maupun informasi dari teman-teman media, kami meninjau langsung kisruh yang terjadi perihal IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah). Kami menemukan berbagai persoalan pencemaran yang sangat mencolok, dengan mementingkan kepentingan umum,” ujar Wawansah.


    Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, DLH Provinsi Lampung kemudian mengambil tindakan dengan menyegel aktivitas produksi PT Indo Thai Coco.


    Penyegelan tersebut dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan.


    “Maka daripada itu, kami Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung menyegel aktivitas kegiatan produksi PT Indo Thai Coco, dengan waktu yang tidak ditentukan,” tegas Wawansah.

    Puluhan Warga Datangi Perusahaan


    Tindakan penyegelan tersebut mendapat perhatian dari masyarakat sekitar. Puluhan warga berkumpul di depan gedung PT Indo Thai Coco dan menyampaikan aspirasi mereka terkait dugaan persoalan lingkungan yang terjadi.


    Warga meminta pemerintah tidak hanya melakukan tindakan sementara, tetapi juga memastikan adanya pengawasan secara transparan dan berkelanjutan terhadap aktivitas perusahaan.


    Mereka juga mempertanyakan langkah pemerintah apabila perusahaan tidak segera melakukan pembenahan terhadap sistem pengelolaan limbah.


    Salah seorang warga secara langsung mempertanyakan hal tersebut kepada Wawansah.


    “Apabila tidak berbenah, bagaimana, Pak?” tanya warga.


    Wawansah menegaskan, pemerintah memiliki langkah lebih lanjut apabila perusahaan tidak melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


    “Akan kita cabut izin dan menutup perusahaan,” jawab Wawansah.


    Pernyataan tersebut langsung mendapat respons dari warga yang berada di lokasi.


    Warga Minta Pengawasan Berkelanjutan


    Masyarakat berharap penyegelan terhadap PT Indo Thai Coco tidak sekadar menjadi tindakan sementara. Warga meminta perusahaan benar-benar melakukan pembenahan terhadap sistem IPAL dan memastikan seluruh kegiatan pengelolaan limbah memenuhi ketentuan lingkungan hidup.


    Selain itu, warga meminta pemerintah melakukan pengawasan secara terbuka dan berkelanjutan setelah perusahaan nantinya diperbolehkan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini