-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Video Call Direkam, Perempuan di Lampung Selatan Diperas hingga Rp289,9 Juta

    Sabtu, 26 September 2026, 10:55 WIB

    Lampung Selatan, Datalampung.com — Berawal dari perkenalan di Facebook, seorang perempuan berinisial YS (33), warga Dusun Sumber Wangi, Desa Margajasa, Kecamatan Sragi, Lampung Selatan, justru menjadi korban pemerasan. Video pribadinya saat melakukan panggilan video dengan pria yang baru dikenalnya direkam secara diam-diam, kemudian digunakan untuk mengancam korban.


    Akibat ancaman tersebut, korban diduga telah mengirimkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp289.940.000.


    Waka Polres Lampung Selatan Kompol Made Silpa Yudiawan, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan polisi telah menangkap tersangka berinisial MRS (20), seorang buruh asal Desa Lebak Boak, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.


    Tersangka diamankan Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan di rumahnya pada 17 September 2026.


    “Tersangka diamankan di rumahnya di wilayah Brebes, Jawa Tengah, berikut barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pemerasan atau penipuan terhadap korban,” kata Made Silpa.


    Gunakan Tiga Akun Facebook


    Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stepanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh menjelaskan, aksi tersebut bermula ketika korban berkenalan dengan tersangka melalui Facebook.


    Untuk mendekati korban, tersangka diduga menggunakan tiga akun Facebook berbeda. Akun tersebut menampilkan identitas dan citra seolah-olah sebagai pengusaha serta aparat, disertai unggahan yang menunjukkan gaya hidup mewah.


    Setelah komunikasi terjalin, tersangka dan korban bertukar nomor WhatsApp. Hubungan komunikasi keduanya kemudian semakin intens hingga tersangka mengajak korban melakukan panggilan video.


    Dalam panggilan video tersebut, tersangka diduga meminta korban membuka pakaian dan kemudian merekam percakapan video tersebut.


    “Rekaman tersebut kemudian digunakan tersangka untuk mengancam korban dengan meminta sejumlah uang dan mengancam akan menyebarkan video pribadi korban apabila permintaannya tidak dipenuhi,” ujar Boyoh.


    Berbekal rekaman tersebut, tersangka diduga terus meminta uang kepada korban. Korban yang takut video pribadinya disebarluaskan akhirnya melakukan sejumlah transfer ke rekening SeaBank dan BCA yang berkaitan dengan tersangka.


    Total uang yang dikirim korban mencapai Rp289.940.000.


    Polisi Amankan Ponsel hingga Rekaman Video


    Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengidentifikasi keberadaan tersangka.


    Pada 17 September 2026, MRS ditangkap di rumahnya di Desa Lebak Boak, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.


    Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel Vivo yang berisi bukti transaksi, satu unit ponsel Samsung yang berisi percakapan WhatsApp dan rekaman video call, dua helai celana panjang, satu helai kaos berwarna hijau, kartu ATM BCA, rekening SeaBank, KTP, kartu keluarga atas nama Muhammad Rizka Sanita, serta satu unit salon speaker aktif.


    Boyoh mengatakan, uang yang diperoleh tersangka dari korban diduga digunakan untuk berbagai keperluan.


    “Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, judi online, dan deposito kripto ilegal,” kata Boyoh.


    Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


    Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 juncto Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam rilis kepolisian, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini