Lampung Selatan, Datalampung.com – Modus mengaku sebagai wartawan diduga digunakan dua pria untuk meminta uang kepada seorang perangkat desa di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Keduanya kini diamankan polisi setelah diduga meminta uang Rp3,4 juta dengan iming-iming menghapus berita daring yang berkaitan dengan korban. Setelah melalui negosiasi, uang yang akhirnya diserahkan korban sebesar Rp3 juta.
Kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial SA, seorang perangkat desa, melaporkan dugaan pemerasan itu kepada Polsek Tanjung Bintang.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan pengungkapan kasus dilakukan pada Sabtu (26/9/2026).
Menurut Edi, peristiwa bermula ketika korban dihubungi salah satu terduga pelaku, Handrianto Basuki, untuk bertemu dan membahas penghapusan sebuah berita daring.
Pertemuan berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB di rumah korban, Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang. Handrianto datang bersama MA. Keduanya mengaku sebagai wartawan dari media daring.
Dalam pertemuan itu, keduanya diduga meminta uang Rp3,4 juta dengan alasan agar berita yang berkaitan dengan korban dihapus. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, berita itu disebut akan tetap ditayangkan.
Korban kemudian melakukan negosiasi. Nilai yang disepakati akhirnya menjadi Rp3 juta.
Namun, setelah uang diserahkan, korban justru melaporkan dugaan pemerasan tersebut kepada polisi.
“Korban melaporkan dugaan pemerasan yang dialaminya. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Reskrim bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan langsung mendatangi tempat kejadian perkara,” kata Edi.
Petugas yang dipimpin Ipda Anes, S.H., M.H., kemudian mengamankan kedua terduga pelaku di lokasi kejadian. Keduanya berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Bintang untuk menjalani pemeriksaan.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial HB (45), warga Desa Jati Indah, dan MA (49), warga Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang. Keduanya diketahui bekerja sebagai wiraswasta.
Polisi menyita uang tunai Rp3 juta yang diduga merupakan uang hasil pemerasan sebagai barang bukti.
Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum dengan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 482 dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang terjadi.
