-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Polisi Tangkap Pembobol Rumah di Lampung Selatan

    Sabtu, 26 September 2026, 10:53 WIB

    Lampung Selatan, Datalampung.com — Seorang pria berinisial NR ditangkap polisi setelah diduga membobol rumah warga dan mencuri empat unit telepon seluler di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta.


    Waka Polres Lampung Selatan Kompol Made Silpa Yudiawan, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Penengahan.


    “Pengungkapan ini berawal dari laporan korban yang kehilangan empat unit telepon seluler. Setelah menerima laporan, personel melakukan penyelidikan hingga terduga pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti,” kata Made Silpa.


    Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping ruang tamu menggunakan sebuah pahat yang telah dipersiapkan sebelumnya.


    Setelah berhasil masuk, pelaku diduga menuju tiga kamar dan mengambil empat unit telepon seluler, yakni iPhone 11 warna merah, iPhone 12 Pro warna emas, Realme C17 warna biru laut, serta Oppo A31 warna biru muda.


    Pelaku kemudian diduga keluar dari rumah melalui jendela samping ruang keluarga.


    Kapolsek Penengahan Iptu Tedi Erik Susanto mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan Nuri dalam kasus pencurian tersebut.


    “Dalam penggeledahan, polisi menemukan Realme C17 yang sedang diisi daya serta iPhone 12 Pro dan iPhone 11 yang disimpan di dalam lemari pakaian. Saat pemeriksaan awal, terduga pelaku juga mengakui perbuatannya melakukan pencurian di Desa Legundi,” ujar Tedi.


    Nuri bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Penengahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


    Atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini