-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Satreskrim Polres Lampung Selatan Bongkar Penimbunan Solar Subsidi, Amankan Dua Pelaku dan Buru Pemilik Gudang

    Jumat, 25 September 2026, 21:50 WIB

    Lampung Selatan, Datalampung.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak BBM bersubsidi jenis solar. 

     

    Sebuah gudang penampungan di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, digerebek petugas usai diduga menjadi lokasi penimbunan solar subsidi, Jumat (25/9/2026).

     

    Pengungkapan kasus ini berawal dari aduan masyarakat pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 09.45 WIB terkait aktivitas mencurigakan berupa penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

     

    Berdasarkan hasil penyelidikan awal Unit Tipidter Satreskrim, pasokan solar subsidi tersebut diduga kuat bersumber dari SPBU 24.358.57 di Jalan Insinyur Utami, Desa Kali Asin, Tanjung Bintang.

     

    "Petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan di lapangan dan memberhentikan satu unit kendaraan truk ringan jenis Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi BE 8473 BY yang dikendarai oleh seorang pria berinisial BS (52)," ujar Wakapolres Lampung Selatan, Kompol Made Silpa, dalam konferensi pers, Jumat (25/9/2026).

     

    Dari interogasi singkat di lokasi, BS bernyanyi dan mengaku baru saja menjual solar subsidi ke sebuah gudang penampungan milik seorang pria berinisial D di Desa Sukanegara. Tanpa membuang waktu, tim bergerak menuju gudang tersebut yang berjarak tak jauh dari titik penangkapan awal.

     

    Di dalam area gudang, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya tiga tangki kempu (torend) kapasitas 1.000 liter berisikan total sekitar 2.395 liter solar subsidi, tiga jerigen berisi 105 liter solar, serta 30 jerigen kosong berkapasitas 35 liter.

     

    Selain pasokan BBM, petugas turut menyita satu unit mesin sedot merek Yamamax Pro berwarna hijau yang digunakan untuk memindahkan bahan bakar, serta satu unit ponsel pintar milik terduga pelaku. Polisi juga langsung mengamankan penjaga gudang berinisial MR (26).

     

    Saat ini BS dan MR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Selatan. Sementara itu, pemilik gudang berinisial D kini resmi ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

     

    Kompol Made Silpa menegaskan agar DPO berinisial D segera kooperatif. Pihak kepolisian memberikan tenggat waktu 2x24 jam bagi pemilik gudang untuk menyerahkan diri sebelum diambil tindakan tegas di lapangan.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini