MARTAPURA — Oknum perwira tinggi TNI Angkatan Laut berpangkat Laksamana Pertama berinisial ES dilaporkan ke Puspom TNI atas dugaan perzinaan. Laporan tersebut tertuang dalam Nomor TBLP/18/VI/2026 tertanggal 2 Juli 2026.
Pelapor yakni Maulana, suami dari perempuan yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, akhirnya buka suara. Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum MR. Yeperson Zalik & Partners, pihak pelapor membeberkan laporan dugaan perzinaan oknum perwira tinggi TNI AL ini dalam konferensi pers di kediamannya di Martapura, OKU Timur, Kamis (3/9/2026).
Kuasa hukum pelapor, Aulia Aziz Al Haqqi, mengatakan kliennya telah menyampaikan laporan secara resmi ke Puspom TNI di Jakarta.
”Kami selaku Kuasa Hukum saudara Maulana, menyampaikan apresiasi kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia, Dan Puspom TNI, Kasat Puspom TNI, serta seluruh Penyidik Puspom TNI atas profesionalisme, integritas, dan komitmennya dalam menangani laporan yang diajukan oleh klien kami,” ucapnya dikutip dari idsumsel.com.
Dijelaskannya, berdasarkan perkembangan penanganan perkara, proses penyelidikan dan penyidikan telah berjalan secara serius. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk pelaksanaan konfrontasi antara istri kliennya dengan perempuan yang diduga sebagai istri kedua terlapor.
”Hal tersebut menunjukkan kesungguhan Penyidik Puspom TNI dalam mengungkap fakta hukum penyelidikan atas kasus yang kami laporkan ini secara objektif dan menyeluruh,” lanjutnya.
Adapun laporan yang diajukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 KUHP dan/atau Pasal 284 KUHP, dugaan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412 KUHP, serta dugaan sebagaimana diatur dalam Pasal 454 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 332 ayat (2) KUHP. Perkara ini juga disertai dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik prajurit berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 31 Tahun 2017 Pasal 53 ayat (2) huruf f, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, serta ketentuan hukum lainnya yang berlaku.
”Kami menghormati sepenuhnya asas praduga tidak bersalah. Namun demikian, setelah proses penyelidikan dan penyidikan berjalan serta berbagai tindakan pemeriksaan telah dilakukan, kami berharap Penyidik Puspom TNI segera mengambil langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” harapnya.
Apabila berdasarkan hasil penyidikan telah diperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan seluruh unsur tindak pidana terpenuhi, pelapor berharap terlapor segera ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan upaya paksa sesuai kewenangan penyidik, dan selanjutnya dilimpahkan kepada Oditurat Militer untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
”Kami juga meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, transparan, independen, dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Dikatakannya lagi, pangkat, jabatan, maupun kedudukan tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat proses hukum ataupun memberikan perlakuan yang berbeda.
”Prinsip equality before the law harus benar-benar diwujudkan, karena setiap prajurit, terlebih seorang Perwira Tinggi, memiliki tanggung jawab moral, etik, disiplin, dan hukum yang lebih besar untuk memberikan keteladanan kepada seluruh anggota TNI maupun masyarakat,” paparnya.
Apabila terbukti bersalah, pelapor berharap terlapor dijatuhi sanksi pidana, sanksi disiplin, sanksi kode etik, serta sanksi administratif secara tegas sesuai ketentuan, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Penegakan hukum yang tegas dinilai bukan bentuk pelemahan institusi, melainkan perlindungan terhadap kehormatan TNI.
”Kami meyakini bahwa perkara ini akan menjadi tolok ukur komitmen TNI dalam menegakkan hukum secara adil. Oleh karena itu, kami berharap proses ini diselesaikan secara tuntas sehingga memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi klien kami, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa di dalam Tentara Nasional Indonesia tidak ada seorang pun yang kebal hukum,” tukasnya.
Dari keterangan pelapor bersama kuasa hukum, perkenalan istri pelapor dengan terlapor berawal pada bulan 5 tahun 2025. Istri pelapor sempat meninggalkan rumah di Martapura sejak bulan 10 tahun 2025 hingga akhirnya pulang pada Februari 2026.
Kuasa hukum beserta pelapor telah menyerahkan seluruh alat bukti kepada penyidik Puspom TNI, mulai dari bukti foto kedekatan keduanya, bukti foto bersama terlapor dan keluarga, pemesanan tiket pesawat dan hotel, bukti transfer uang, bukti percakapan WhatsApp, hingga saksi-saksi yang mengetahui hubungan tersebut.
”Dengan ini kami meminta agar hukum harus berdiri tegak tanpa membedakan pangkat, jabatan, maupun kedudukan. Hanya dengan penegakan hukum yang tegas, konsisten, dan berkeadilan, kehormatan TNI akan semakin kokoh di mata bangsa dan negara. Itu yang kami harapkan,” pungkasnya.
