-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Kuasa Hukum Dendi Ramadhona Pertanyakan Dasar Vonis dan Uang Pengganti Rp21,6 Miliar

    Rabu, 22 Juli 2026, 19:38 WIB

    Bandar Lampung – Tim kuasa hukum mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona belum menentukan sikap atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran.


    Kuasa hukum Dendi, Sopian Sitepu, mengatakan pihaknya masih memanfaatkan waktu pikir-pikir sebelum memutuskan menerima putusan atau mengajukan banding. Keputusan tersebut akan diambil setelah tim menerima salinan lengkap putusan majelis hakim.


    "Kami belum menerima putusan secara lengkap. Kami baru mendengarkan amar putusannya. Setelah salinan lengkap kami terima, baru akan kami pelajari bersama sebelum menentukan sikap," kata Sopian usai persidangan di PN Tanjungkarang, Rabu (22/7/2026).


    Menurutnya, salinan putusan dijadwalkan diterima pada Kamis (23/7/2026). Tim kuasa hukum akan mempelajari seluruh pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim sebelum menentukan langkah selanjutnya.


    Sopian menilai hukuman penjara yang dijatuhkan kepada kliennya masih terlalu berat, meski lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


    "Kalau kami melihat, hukuman itu masih terlalu tinggi," ujarnya.


    Selain pidana penjara, pihaknya juga menyoroti pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar. Menurut Sopian, besaran tersebut perlu dikaji lebih lanjut karena dinilai belum memiliki dasar pembuktian yang kuat.


    Ia mengatakan perhitungan uang pengganti, baik yang sebelumnya dituntut jaksa sebesar Rp31,99 miliar maupun yang diputus majelis hakim sebesar Rp21,6 miliar, dinilai lebih banyak didasarkan pada keterangan satu orang saksi. Padahal, selama persidangan terdapat saksi lain yang memberikan keterangan berbeda.


    "Jaksa membebankan uang pengganti berdasarkan satu keterangan, sementara saksi lainnya justru bertentangan. Karena itu kami akan melihat kembali apa pertimbangan hakim sehingga menetapkan besaran uang pengganti tersebut," jelasnya.


    Sopian menegaskan seluruh pertimbangan hukum majelis hakim akan dipelajari secara menyeluruh setelah salinan putusan diterima. Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar bagi tim kuasa hukum dalam menentukan upaya hukum berikutnya.


    Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang diketuai Enan Sugiarto menyatakan Dendi Ramadhona terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menerima gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara proyek SPAM Kabupaten Pesawaran.


    Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar yang dikurangi uang titipan Rp3 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terpidana. Apabila harta yang dimiliki tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.


    Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Dendi dengan pidana 11 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 180 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp31,99 miliar.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini