Metro, Datalampung.com – Penanganan perkara dugaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang diungkap Polres Metro hingga kini belum memasuki tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro.
Meski Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterima sekitar tiga bulan lalu, penyidik kepolisian masih menangani proses hukum terhadap tersangka berinisial AW.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Metro, Tri Nurandi Sinaga, mengatakan terdapat dua perkara minyak dan gas (migas) yang tercatat dalam Case Management System (CMS) Kejari Metro. Namun, baru satu perkara yang telah memasuki tahap persidangan.
"Perkara migas yang terjadi di Jalan Pala VII Iringmulyo Metro Timur tanggal 21 April 2026 dengan SPDP tersangka inisial AW yang telah kami terima dari Polres Metro, kami masih menunggu dari proses hukum yang sedang berjalan di Polres Metro," beber Sinaga Rabu (22/7/2026).
Sementara itu, perkara migas lain yang terjadi di Jalan Pattimura, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, pada 9 April 2026 telah lebih dahulu bergulir di Pengadilan Negeri Metro.
"Dua orang pelaku inisial H dan A yang merupakan warga Lampung Tengah, yang mana saat ini sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Metro," tegas Sinaga.
Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Neneng Rahmadini, mengatakan sejumlah perkara pidana umum, termasuk perkara migas, memang menjadi perhatian masyarakat. Namun, kewenangan penyidikan sepenuhnya berada di tangan kepolisian hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Terkait dengan beberapa perkara yang cukup menarik perhatian, saya tambahkan lagi karena perkara Pidum penanganannya tentu di penyidik Polres Metro atau di Polsek dibawah Polres Metro," kata Neneng.
Ia menegaskan, Kejari Metro belum dapat melanjutkan proses perkara sebelum menerima pelimpahan berkas dari penyidik.
"Kami memang masih menunggu proses yang masih berjalan di Polres Metro."
Kasus yang masih ditangani penyidik tersebut merupakan pengungkapan dugaan penyalahgunaan BBM ilegal di sebuah rumah di Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, pada 20 April 2026 dini hari. Dalam pengungkapan itu, polisi menyita tiga unit mobil, empat tandon penampungan BBM berkapasitas masing-masing 1.000 liter, 229 jerigen berisi minyak mentah, 11 jerigen berisi Pertalite, serta 20 jerigen berisi solar.
Polisi juga menetapkan AW (39), warga Desa Bumi Harjo, Kecamatan Batang Hari, Kabupaten Lampung Timur, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Hingga kini, perkara dengan tersangka AW masih berada dalam proses penyidikan di Polres Metro. Sementara perkara migas lainnya yang diungkap dalam kurun waktu hampir bersamaan telah lebih dulu memasuki proses persidangan. Kondisi tersebut membuat perkembangan penanganan perkara BBM ilegal itu masih menjadi perhatian publik.
