-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi SPAM

    Rabu, 22 Juli 2026, 19:35 WIB

    Bandar Lampung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, dalam perkara korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran.


    Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto dalam sidang yang digelar Rabu (22/7/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Dendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menerima gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).


    "Menyatakan terdakwa Dendi Ramadhona terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi, menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto saat membacakan amar putusan.


    Selain pidana penjara selama 8 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 165 hari.


    Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar. Nilai tersebut dikurangi uang yang telah disetorkan Dendi sebesar Rp3 miliar.


    Hakim menetapkan apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terdakwa untuk menutupi kerugian negara. Apabila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.


    Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Dendi dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp750 juta subsider 180 hari penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp31.993.123.330. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa menuntut pidana pengganti selama 5 tahun 6 bulan.


    Usai persidangan, baik tim Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum Dendi Ramadhona menyatakan masih menggunakan hak pikir-pikir sebelum menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.


    Kasus ini bermula dari dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran yang turut menyeret Dendi Ramadhona dalam perkara korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Putusan majelis hakim tersebut sekaligus mengakhiri proses persidangan di tingkat pertama, sementara sikap para pihak terhadap putusan masih akan ditentukan setelah masa pikir-pikir berakhir.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini