-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    BTB: Penyesuaian Tarif Tol Bakter Kewenangan Pemerintah

    Selasa, 07 Juli 2026, 13:45 WIB


    BANDAR LAMPUNG – PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB) menegaskan penyesuaian tarif Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar merupakan kewenangan pemerintah melalui mekanisme evaluasi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.


    Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Provinsi Lampung yang membahas penyesuaian tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Senin (6/7/2026).


    Baca juga : Rest Area KM 67 A Kosong Total, Anak Usaha PT Rafflesia Investasi Indonesia Disorot


    Dalam forum tersebut, BTB memaparkan mekanisme penyesuaian tarif jalan tol sekaligus mendengarkan aspirasi yang disampaikan anggota DPRD Provinsi Lampung terkait kebijakan tarif yang mulai berlaku sejak 27 November 2025 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1066/KPTS/M/2025.


    Direktur PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll, Charles Giroth, mengatakan badan usaha jalan tol tidak memiliki kewenangan menetapkan maupun mengubah besaran tarif secara mandiri.


    "Penyesuaian tarif tol merupakan kebijakan pemerintah yang melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), serta pemangku kepentingan terkait lainnya. Kami selaku pengelola tidak memiliki kewenangan untuk menaikkan atau menurunkan tarif secara mandiri," ujar Charles.


    Menurutnya, BTB menghormati seluruh aspirasi yang disampaikan dalam RDP sebagai bagian dari proses komunikasi dan pengawasan publik. Seluruh masukan tersebut akan diteruskan kepada pihak-pihak yang berwenang sesuai mekanisme evaluasi yang berlaku.


    Charles menambahkan, BTB berkomitmen terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, regulator, dan pemerintah pusat untuk memastikan setiap kebijakan yang diterapkan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat sekaligus mendukung keberlanjutan pengelolaan infrastruktur jalan tol.


    Ia berharap dialog antara legislatif, pemerintah, regulator, dan pengelola jalan tol dapat menghasilkan kebijakan yang adil dan berimbang bagi seluruh pihak.


    RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Mukhlis Basri itu turut dihadiri PT Hutama Karya (Persero) sebagai pengelola Ruas Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Lampung, serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini