Metro, Datalampung.com – Polemik dugaan keterlibatan oknum jaksa dalam proses Restorative Justice (RJ) perkara terdakwa debt collector bernama Muhammad Asri alias MA alias Ari Ubenz yang sempat viral di berbagai platform media akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro.
Lembaga penuntut umum itu menegaskan bahwa berbagai informasi yang berkembang di ruang publik perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Metro.
Dalam keterangan resminya, Kejari Metro menyatakan bahwa mekanisme keadilan restoratif pada perkara tersebut tidak pernah terlaksan pada tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Metro.
Artinya, perkara yang menjerat Ari Ubenz tetap dilimpahkan ke pengadilan dan diproses sesuai mekanisme hukum acara pidana yang berlaku. Dengan demikian, isu yang berkembang seolah-olah terdapat penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice di tingkat kejaksaan dipastikan tidak terjadi.
Kejari menjelaskan bahwa upaya perdamaian yang muncul dalam perkara tersebut justru merupakan bagian dari dinamika persidangan yang diupayakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro saat proses pemeriksaan perkara berlangsung.
"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro mengupayakan terlaksananya mekanisme keadilan restoratif pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan," kata Kasi Intelijen Kejari Metro, Arif Riyanto kepada awak media, Jum'at (5/6/2026).
Penegasan tersebut sekaligus menjadi jawaban atas berbagai spekulasi yang muncul setelah beredarnya pemberitaan mengenai adanya dugaan intervensi terhadap korban dalam proses perdamaian antara terdakwa dan korban.
Sorotan publik semakin menguat setelah beredar sebuah foto yang memperlihatkan seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyerahkan dokumen kepada saksi korban. Foto itu kemudian dikaitkan dengan dugaan adanya upaya pengondisian ataupun tekanan dalam proses perdamaian.
Menanggapi hal tersebut, Kejari Metro memberikan klarifikasi tegas. Menurut mereka, foto yang ramai diperbincangkan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan surat perdamaian maupun dokumen Restorative Justice.
Kejari menjelaskan bahwa dokumen yang ditandatangani saksi korban Iskandar bin Iskak dalam foto tersebut merupakan surat panggilan sidang yang disampaikan JPU agar korban hadir dalam agenda persidangan pada Rabu, 3 Juni 2026.
"Ditegaskan bahwa surat yang sedang ditandatangani oleh saksi korban dalam foto tersebut adalah surat panggilan sidang dan bukan surat perdamaian atau surat Restorative Justice sebagaimana yang telah beredar di media massa," ucap Kasi Intelijen Kejari Metro.
Klarifikasi itu menjadi penting mengingat foto yang beredar telah memunculkan berbagai asumsi liar di tengah masyarakat. Sebagian pihak bahkan mempertanyakan independensi aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang disebut-sebut menimbulkan kerugian korban hingga ratusan juta rupiah.
Kejari Metro juga menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Tidak ada prosedur yang dilangkahi maupun mekanisme yang dijalankan di luar koridor hukum.
Karena itu, institusi tersebut meminta seluruh pihak menghormati proses persidangan yang masih berlangsung dan tidak membangun opini yang berpotensi mengganggu independensi proses peradilan.
"Kami berharap semua pihak menghormati proses persidangan yang berlangsung dan menjaga agar proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana," terangnya.
Di tengah derasnya sorotan publik, Kejari Metro juga menegaskan komitmennya untuk menjaga profesionalisme dan integritas dalam setiap penanganan perkara. Institusi itu menyatakan menolak segala bentuk praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme serta menjunjung prinsip imparsialitas dengan tetap menghormati hak-hak korban.
Pernyataan tersebut seolah menjadi jawaban atas berbagai tudingan yang sempat mengemuka setelah isu dugaan intimidasi terhadap korban beredar luas di ruang publik.
Tak hanya itu, Kejari Metro bahkan membuka ruang pengaduan bagi masyarakat apabila menemukan adanya oknum yang mengatasnamakan institusi kejaksaan untuk melakukan tindakan melawan hukum, intimidasi, intervensi, maupun perbuatan tercela lainnya.
Kejari menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap siapapun yang terbukti mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
"Kami akan menindak tegas personel ataupun oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Metro melakukan perbuatan tercela, mengintimidasi, mengintervensi, dan bentuk-bentuk perbuatan lainnya yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan," tulisnya.
Sebagai bentuk komitmen pengawasan internal, Kejari Metro juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran melalui nomor pengaduan resmi 081110510025. Pelapor dijanjikan memperoleh perlindungan identitas dalam kerangka Whistleblowing System.
Sebelumnya, perkara MA alias Ari Ubenz menjadi perhatian publik setelah muncul pemberitaan yang mempertanyakan transparansi proses perdamaian antara terdakwa dan korban. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Metro, terdakwa diketahui telah menyampaikan permintaan maaf dan memberikan penggantian kerugian sebesar Rp80 juta kepada korban sebagai bagian dari upaya penyelesaian konflik.
Namun berkembangnya isu dugaan intervensi dan beredarnya foto yang ditafsirkan berbeda oleh publik memicu polemik baru. Kini, melalui klarifikasi resmi tersebut, Kejari Metro berusaha menutup ruang spekulasi dengan menegaskan bahwa foto viral yang menjadi sumber kontroversi tidak berkaitan dengan proses Restorative Justice, melainkan semata-mata pelaksanaan tugas penuntut umum dalam menyampaikan surat panggilan sidang kepada saksi korban.
Terlepas dari polemik yang berkembang, proses hukum terhadap terdakwa masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Metro. Publik pun menanti bagaimana majelis hakim akan menilai seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
