-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Penyidikan Dugaan Korupsi Bulog Lampung Selatan Berlanjut, Terungkap Dugaan Pesanan Beras SPHP "Siluman"

    Redaksi
    Senin, 20 Juli 2026, 17:18 WIB


    Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Perum Bulog Cabang Lampung Selatan terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda mulai memeriksa sejumlah saksi, termasuk para pengelola Rumah Pangan Kita (RPK) yang menjadi mitra resmi penyaluran Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).


    Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan dugaan adanya penggunaan data pesanan beras atas nama sejumlah RPK tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik usaha.


    Salah seorang pengelola RPK yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku terkejut saat dimintai keterangan oleh penyidik. Ia mengaku selama ini hanya menjalankan usaha sesuai ketentuan sebagai mitra resmi Bulog.


    "Awalnya kami bingung kenapa dipanggil. Kami hanya menjalankan usaha dengan modal sendiri dan sudah memenuhi seluruh persyaratan kerja sama yang ditetapkan Bulog," ujarnya.


    Keterkejutan semakin besar ketika penyidik memperlihatkan dokumen yang mencatat pesanan beras atas nama usahanya dalam jumlah yang jauh melebihi pengajuan sebenarnya.


    "Kami kaget melihat datanya. Tercatat ada pesanan antara 23 sampai 40 ton dalam waktu yang sangat singkat. Padahal kami tidak pernah mengajukan pesanan sebanyak itu," katanya.


    Padahal, berdasarkan ketentuan penyaluran Beras SPHP, setiap mitra RPK hanya memperoleh kuota maksimal 2 ton per minggu. Perbedaan yang sangat mencolok tersebut memunculkan dugaan adanya manipulasi data pesanan atau yang disebut sebagai "order siluman".


    Pengelola RPK tersebut menduga data usaha dan identitasnya telah disalahgunakan oleh pihak yang memiliki akses terhadap sistem penyaluran di lingkungan Perum Bulog Cabang Lampung Selatan untuk kepentingan transaksi yang diduga tidak sesuai prosedur.


    Dari temuan sementara, penyidik juga menduga perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pemalsuan dokumen.


    Salah seorang penyidik Kejari Kalianda membenarkan bahwa timnya saat ini tengah mendalami pola penyaluran beras SPHP dalam jumlah besar yang diduga menyimpang dari ketentuan.


    "Benar, saat ini kami sedang mendalami skema penyaluran dalam jumlah yang sangat besar yang diduga mengarah kepada satu pelaku usaha beras berskala besar. Dari hasil penyelidikan sementara terdapat indikasi adanya perbuatan yang melanggar ketentuan hukum," ujarnya.


    Menurutnya, pemeriksaan terhadap seluruh mitra RPK akan terus dilakukan untuk memastikan jumlah pesanan yang benar-benar diajukan serta menelusuri pihak yang menerima beras bersubsidi tersebut.


    "Kami menduga ada pihak dari internal Perum Bulog yang mengatur alur penyaluran ini untuk memperoleh keuntungan pribadi. Seluruh pihak yang diduga terlibat, baik pejabat maupun pihak lain yang memiliki peran dalam distribusi, akan kami telusuri dan periksa," tegasnya.


    Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Perum Bulog Cabang Lampung Selatan belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan terkait perkembangan penyidikan tersebut, meski upaya konfirmasi telah dilakukan.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini