Bandar Lampung, Datalampung.com – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di wilayah Bandar Lampung. Sorotan kali ini mengarah pada dugaan kolusi antara oknum aparat penegak hukum (APH), oknum internal PT Pertamina (Persero) di kawasan Pelabuhan, serta pemilik SPBU.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, mobil tangki Pertamina berwarna putih biru yang seharusnya mendistribusikan BBM bersubsidi ke SPBU sesuai dokumen pengiriman, justru diduga diarahkan ke gudang ilegal untuk memindahkan muatan.
Aktivitas tersebut dikenal dengan istilah “opertank”, yakni kegiatan memindahkan isi tangki bahan bakar ke tempat lain. Dalam praktik ilegal, opertank dilakukan dengan cara mengalihkan BBM bersubsidi dari kendaraan pengangkut resmi ke wadah atau lokasi tertentu yang tidak sesuai dengan jalur distribusi resmi.
Sumber menyebutkan, mobil tangki yang berangkat dari kawasan Pelabuhan tidak langsung menuju SPBU tujuan. Diduga terdapat pengaturan yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk seorang pengendali berinisial YW yang disebut sebagai mantan aparat penegak hukum.
Keberadaan mobil tangki Pertamina di gudang ilegal tersebut dinilai bukan bagian dari prosedur resmi perusahaan. Bahkan, ditemukan indikasi sistem pelacakan kendaraan (GPS) sengaja dimatikan atau dijammer agar tidak terdeteksi sistem pengawasan.
“Setiap armada sebenarnya telah dilengkapi tracking GPS dan sistem pengawasan berlapis, namun tetap bisa dibobol oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar sumber tersebut.
BBM subsidi yang seharusnya langsung didistribusikan ke SPBU diduga lebih dahulu dipindahkan ke gudang tertentu untuk kepentingan tertentu. Praktik ini disinyalir dilakukan melalui manipulasi dokumen distribusi demi memperoleh keuntungan besar.
Atas dugaan tersebut, sejumlah pihak diminta segera melakukan penindakan tegas, antara lain Kepolisian Negara Republik Indonesia, PT Pertamina (Persero), dan BPH Migas.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pelaku pengangkutan, penimbunan, atau niaga BBM tanpa izin usaha resmi dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam dugaan tersebut.
