Lampung Selatan, Datalampung.com – Dugaan kasus perundungan anak di Kabupaten Lampung Selatan berbuntut laporan ke pihak kepolisian. Robi Pajrin (36), orang tua Z (4), melaporkan istri Kepala Desa berinisial YD dan anaknya M ke Polres Lampung Selatan pada Sabtu (23/8/2025).
Robi mengatakan, anak ketiganya yang masih duduk di bangku taman kanak-kanak mengalami perlakuan tidak menyenangkan sejak akhir Juni 2025.
Insiden bermula ketika YD secara terbuka menyatakan tak sudi anaknya satu mobil dengan Z. Sejak saat itu, hubungan antar kedua keluarga memanas.
"Benar. Hari Sabtu (23/8/2025), saya membuat laporan ke Polres Lampung Selatan terkait tindak pidana perlindungan anak. Korban anak kandung saya yang nomor tiga masih berusia 4 tahun, mengalami bullying di lingkungan sekolahnya melalui ucapan dari teman sekolahnya," kata Robi, Minggu (24 Agustus 2025).
Robi mengaku sudah mencoba menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan melibatkan perangkat desa. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Bahkan, pihak keluarga terlapor disebut mempersilakan dirinya menempuh jalur hukum.
“Saya hanya meminta permintaan maaf tertulis sebagai jaminan agar anak dan keluarga saya tidak lagi diganggu. Tapi permintaan sederhana itu tidak ditanggapi, sehingga saya terpaksa melapor ke polisi,” ujar Robi.
Ia menambahkan, perundungan terakhir kembali terjadi pada Jumat (22/8), saat anak terlapor diduga melontarkan ucapan tidak pantas kepada ibu korban di depan teman sekolah. Peristiwa itu membuat Z semakin takut dan tertekan.
"Mengingat ini bukan kejadian yang pertama dan saat kejadian sebelumnya saya sudah memperingatkan secara keras, jangan sampai anak saya mengalami kejadian yang tidak mengenakkan lagi karena anak saya ini baru berusia 4 tahun. Orang tua mana yang rela mental anaknya di ganggu," tegasnya.
Robi berharap kasus ini menjadi perhatian agar tidak terulang. Menurutnya, setiap anak berhak mendapat perlindungan dan tumbuh di lingkungan yang aman tanpa intimidasi.
"Saya berharap dengan adanya laporan ke Polres Lampung Selatan ada penyelesaian terbaik, menurut saya kasus bullying terhadap anak kecil ini penting dan supaya tidak terulang lagi. Saya harap semua kasus bullying yang ada di lingkungan kita bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tidak perlu menempuh jalur hukum seperti kasus saya ini," pintanya.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, membenarkan adanya laporan polisi bernomor LP/B/364/VIII/SPKT Polres Lampung Selatan/Polda Lampung tertanggal 23 Agustus 2025. "Laporan baru kemarin kita terima. Nanti kita mintai keterangan semua para saksi-saksi. Kita dalami dulu perkaranya," balas Kasat.