Pesawaran, Datalampung.com – Polda Lampung membongkar praktik penimbunan dan pengolahan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar di Kabupaten Pesawaran. Dari tiga lokasi, polisi menyita sekitar 203.000 liter solar.
Pengungkapan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama satu pleton Brimobda Lampung pada Rabu, 8 April 2026, di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan penggerebekan itu merupakan hasil penyelidikan atas dugaan penimbunan BBM ilegal. “Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan terkait dugaan penimbunan BBM jenis solar ilegal,” kata Helfi dalam konferensi pers di lokasi, Kamis, 9 April 2026.
Ia menjelaskan, dari hasil pengecekan ditemukan tiga tempat kejadian perkara (TKP). “Dari hasil pengecekan di lokasi, kami menemukan tiga TKP yang digunakan untuk kegiatan penimbunan, pengolahan, dan distribusi BBM ilegal jenis solar,” ujarnya.
Di TKP pertama yang merupakan gudang milik seorang berinisial H, polisi menemukan aktivitas pengolahan minyak mentah jenis minyak cong yang berasal dari Sekayu, Sumatera Selatan. Minyak tersebut diolah menggunakan metode bleaching hingga menjadi solar.
“Di TKP pertama, kami menemukan aktivitas pengolahan minyak mentah jenis minyak cong yang berasal dari Sekayu, Sumatera Selatan. Minyak tersebut diolah menggunakan metode bleaching hingga menjadi solar,” kata Helfi.
Dari lokasi ini, polisi menemukan 26.000 liter solar hasil olahan. “Kami juga menemukan dua tangki besar berkapasitas 11.000 liter serta satu tangki 40.000 liter yang berisi BBM,” ujarnya.
Selain itu, aparat mengamankan delapan unit truk colt diesel yang telah dimodifikasi sebagai tempat penampungan minyak mentah, 47 tandon kosong, peralatan pompa, selang, hingga limbah hasil pengolahan.
“Di lokasi ini juga ditemukan tiga unit kapal yang digunakan untuk mengangkut BBM ilegal,” kata dia.
Di TKP kedua yang merupakan gudang milik berinisial Y, polisi menemukan aktivitas penampungan solar yang diduga berasal dari pengecoran di SPBU.
“Di TKP kedua, kami menemukan 168.000 liter solar yang disimpan dalam 237 tandon berkapasitas 1.000 liter,” ujar Helfi.
Selain BBM, polisi juga menemukan alat ukur, dokumen penjualan, dan peralatan distribusi. “Gudang tersebut telah beroperasi sejak tahun 2024 dan berfungsi sebagai tempat penampungan sebelum BBM didistribusikan,” katanya.
Adapun di TKP ketiga yang masih dalam penyelidikan kepemilikan, aparat menemukan sekitar 9.000 liter solar ilegal beserta sejumlah tandon, pompa, bahan kimia, dan tangki yang sedang dalam proses pemuatan.
“Total keseluruhan BBM ilegal yang kami temukan dari tiga lokasi ini mencapai sekitar 203.000 liter,” tegas Helfi.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan dan ketiga lokasi telah dipasang garis polisi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. “Seluruh barang bukti telah kami amankan dan lokasi dipasang garis polisi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” kata dia.
