-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    ASN Lamsel Mulai WFH Tiap Jumat, Pemkab Jamin Pelayanan Publik Tetap Optimal

    Kamis, 09 April 2026, 19:55 WIB


    Lampung Selatan, Datalampung.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan resmi menerapkan pola kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui skema work from home (WFH) dan work from office (WFO).


    Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 7 April 2026 dan efektif diterapkan pada Jumat, 10 April 2026, dengan ketentuan ASN bekerja dari rumah setiap hari Jumat, sementara hari kerja lainnya tetap dari kantor.


    Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menegaskan bahwa penerapan WFH tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.


    “Pelayanan publik tetap menjadi prioritas dan tidak boleh terganggu, meskipun ASN menjalankan WFH satu hari dalam sepekan,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).


    Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong sistem kerja yang lebih adaptif, efektif, dan berbasis kinerja.


    Selain meningkatkan efisiensi, penerapan WFH juga diarahkan untuk mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan. ASN didorong memanfaatkan berbagai platform elektronik, seperti e-office, tanda tangan digital, aplikasi Srikandi, presensi digital, hingga sistem informasi kepegawaian.


    Pemkab juga menerapkan sistem kerja berbasis output. Penilaian kinerja ASN tidak lagi berfokus pada kehadiran fisik, melainkan pada hasil kerja yang terukur.


    “Peran kepala perangkat daerah sangat penting dalam melakukan pengawasan dan pengendalian agar kebijakan ini berjalan efektif,” kata Hendry.


    Meski demikian, tidak semua ASN dapat menjalankan WFH. Unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti sektor kesehatan, pendidikan, perizinan, serta administrasi kependudukan, tetap bekerja penuh dari kantor.


    Kebijakan ini juga tidak berlaku bagi pejabat struktural tertentu, seperti pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, camat, lurah atau kepala desa, serta ASN yang bertugas di layanan kedaruratan dan ketertiban umum.


    Sebagai bagian dari efisiensi anggaran, Pemkab Lampung Selatan turut menetapkan sejumlah langkah pendukung, antara lain pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri, pembatasan penggunaan kendaraan dinas maksimal 50 persen, serta mendorong pelaksanaan rapat secara daring atau hybrid.


    Efisiensi anggaran dari kebijakan ini akan dialihkan untuk mendukung program prioritas daerah yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik.


    Pemkab Lampung Selatan memastikan kebijakan WFH ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan guna mengukur efektivitas dan melakukan penyesuaian jika diperlukan.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini