Lampung, Datalampung.com – Perkara dugaan pencemaran nama baik yang menyeret seorang wanita berinisial BK ke ranah hukum terus bergulir. Setelah sebelumnya selebgram RA melaporkan BK ke Polda Lampung atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kini pihak BK angkat bicara.
Kuasa hukum BK, Yulia Yusniar, menyatakan keberatan atas pemberitaan yang menyebut kliennya telah dilaporkan dan diproses hukum. Menurutnya, persoalan antara BK dan RA sebenarnya telah diselesaikan melalui perjanjian perdamaian.
“Terhadap laporan yang beredar di media, kami klarifikasi dan keberatan. Klien kami merasa permasalahan ini sudah selesai. Karena setelah menerima somasi dari kuasa hukum RA tanggal 26, BK sudah mendatangi dan bertemu dengan kuasa hukum RA, lalu disepakati adanya perjanjian perdamaian dan sudah ditandatangani kedua belah pihak,” ujar Yulia saat memberikan keterangan.
Ia menjelaskan, dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa perkara tidak akan dilanjutkan ke pihak berwajib. Namun, pihaknya mengaku terkejut setelah mengetahui adanya laporan resmi ke Polda Lampung beberapa hari kemudian.
“Pada tanggal 28, BK mengetahui ada pengaduan lagi. Lalu tanggal 4, ternyata sudah dilaporkan ke Polda. Kami bingung, karena ini sudah ada tanda tangan perjanjian perdamaian,” katanya.
Yulia juga membantah kabar yang menyebut kliennya telah berstatus tersangka. Menurutnya, hingga kini BK belum menerima surat pemanggilan dari kepolisian untuk klarifikasi.
“Kami belum ada surat pemanggilan sama sekali dari Polda. Biasanya kan klarifikasi dulu. Tapi sudah ada berita viral yang menyatakan BK jadi tersangka. Ini membuat klien kami kecewa dan merasa keberatan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut adanya tekanan psikologis yang dialami BK akibat pemberitaan dan dugaan intimidasi.
“Ada intimidasi akan diviralkan ke 24 media. Bahkan ada surat yang dikirimkan ke rumah sakit dan ke orang tua klien kami. Dampaknya sangat besar, BK sampai ke dokter dan mengalami depresi. Pernikahannya gagal, keluarga juga terdampak,” ujar Yulia.
Terkait awal mula persoalan, Yulia menjelaskan bahwa kliennya sempat memiliki rencana pernikahan dengan seorang pria berinisial IG. Namun rencana tersebut batal setelah BK menemukan percakapan antara IG dan wanita lain yang diduga RA.
“Persiapan pernikahan sudah matang sejak akhir 2024. Saat mau foto pre-wedding, klien kami menemukan chat di ponsel IG dengan wanita lain. IG mengakui ada hubungan. Akhirnya pernikahan yang direncanakan Januari 2025 dibatalkan,” jelasnya.
Menurut Yulia, unggahan kliennya di media sosial semata-mata merupakan bentuk curahan hati, bukan untuk mencemarkan nama baik pihak tertentu.
“Itu hanya curhatan. Tidak ada tag ke siapa pun, tidak ada kata-kata kasar. Tidak ada niat untuk menyebarkan atau memviralkan,” katanya.
Atas perkembangan perkara ini, pihak BK menyatakan akan mengikuti prosedur hukum yang berjalan.
Sementara itu, laporan RA terhadap BK di Polda Lampung sebelumnya diajukan atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Hingga kini, proses hukum masih berjalan.
