Lampung Selatan, Datalampung.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat bersama KPPBC TMP B Bandar Lampung kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Tak tanggung-tanggung, kali ini petugas berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba ke Pulau Jawa pada dua kali penindakan yakni di tanggal 15–16 April 2026. Dalam pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan total sekitar 36 kilogram sabu.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Bier Budy Kismulyanto mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai bersama Bareskrim Polri, Polda Lampung, Satres Narkoba Polres Lampung Selatan, KSKP Bakauheni, serta dukungan Direktorat Interdiksi Narkotika dan Unit K9 DJBC.
Penindakan pertama dilakukan pada Rabu (15/4/2026) dini hari di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. Petugas menghentikan sebuah kendaraan roda empat yang dicurigai dan menemukan sekitar 29 kilogram sabu.
"Barang haram tersebut disembunyikan dengan modus false concealment di bagian pintu kiri dan kanan kendaraan. Dua orang pelaku langsung diamankan," katanya, Senin (20 April 2026).
Sehari berselang, Kamis (16/4/2026) sore, tim gabungan kembali melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan lain di lokasi yang sama. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 7 kilogram sabu yang disembunyikan di bawah kursi depan kendaraan. Dua pelaku lainnya turut diamankan.
"Seluruh barang bukti dan empat tersangka dari kedua penindakan tersebut telah diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan," jelasnya.
Bier Budy Kismulyanto, menegaskan keberhasilan ini menjadi bukti efektivitas sinergi antarinstansi dalam memperketat pengawasan di jalur lintas strategis.
“Penggagalan penyelundupan 36 kilogram sabu ini menjadi bukti bahwa sinergi antarinstansi dan penguatan pengawasan di jalur lintas strategis seperti Pelabuhan Bakauheni sangat efektif. Bea Cukai berkomitmen untuk terus bersinergi dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” ujarnya.
Secara kumulatif hingga Triwulan I Tahun 2026, Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat telah mengamankan berbagai jenis narkotika dan prekursor, di antaranya 81,8 kilogram sabu, 20 kilogram ganja, 15.000 butir ekstasi, 3.100 butir psikotropika, 2,6 gram synthetic cannabinoid, serta 684 gram etomidate.
Dengan tambahan pengungkapan 36 kilogram sabu pada pertengahan April ini, total sabu yang berhasil diamankan sepanjang 2026 hingga April mencapai sekitar 117,8 kilogram.
"Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pertukaran informasi intelijen, meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum, serta mengoptimalkan pengawasan guna memutus mata rantai peredaran narkotika dan menjaga keamanan nasional," tandasnya.
