-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Buruh Panggul Kayu Jadi Tersangka Pembalakan Liar, Keluarga Mengaku Diintimidasi dan Minta Keadilan

    Senin, 01 Juni 2026, 17:13 WIB

    Way Kanan, Datalampung.com – Keluarga Imron Widayat, salah satu dari enam tersangka kasus dugaan pembalakan liar di kawasan Register 42 Sungkai, Kabupaten Way Kanan, meminta aparat penegak hukum memberikan keadilan dalam penanganan perkara tersebut.


    Imron Widayat merupakan warga Desa Sri Rejeki, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan yang ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya berinisial AG, S, YP, M, dan AS dalam kasus dugaan pembalakan liar di kawasan hutan Register 42.


    Istri Imron, Martina Safitri, mengatakan suaminya hanya bekerja sebagai buruh harian yang bertugas mengangkut atau memanggul kayu hasil pembalakan liar. Menurut dia, suaminya bekerja atas perintah seseorang yang disebut sebagai kepala kampung setempat.


    “Suami saya cuma buruh, cuma kerja ikut Pak Lurah. Tugasnya manggul-manggul kayu. Sehari dibayar Rp100 ribu,” kata Martina Safitri saat diwawancarai, Senin (1/6/2026).


    Martina menuturkan, sebelum terlibat pekerjaan tersebut, suaminya sehari-hari bekerja sebagai pemanen sawit. Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci aktivitas penebangan kayu yang dilakukan kelompok tersebut.


    “Biasanya suami saya kerja manen sawit. Waktu itu ikut kerja ngelok kayu, tapi tidak lama,” ujarnya.


    Menurut Martina, sejak awal pemeriksaan keenam pekerja telah menyampaikan kepada penyidik bahwa mereka bekerja atas perintah pihak yang mengoordinasikan aktivitas pengangkutan kayu tersebut.


    “Dari awal enam orang itu sudah bilang kalau yang nyuruh Pak H-L,” katanya.


    Selain meminta keadilan bagi suaminya, Martina juga mengaku mengalami intimidasi setelah kasus tersebut mencuat. Ia mengaku rumah yang ditempatinya berdiri di atas tanah milik pihak yang disebut dalam perkara tersebut.


    Menurut dia, beberapa waktu setelah suaminya ditahan, muncul secarik kertas yang ditempel di rumahnya berisi permintaan agar bangunan tersebut dibongkar.


    “Saya pulang ke rumah, terus ada tulisan ditempel di papan. Isinya minta bangunan itu dibongkar. Saya merasa tertekan,” ujarnya.


    Karena merasa tidak nyaman, Martina memilih tinggal sementara di rumah orang tuanya bersama kedua anaknya yang masih berusia sekolah dasar dan balita.


    Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara objektif dan memberikan perlakuan yang adil kepada seluruh pihak yang terlibat.


    “Keadilan lah, Pak. Mereka cuma buruh yang cari nafkah buat anak dan istri,” katanya.


    Sebelumnya, Polres Way Kanan mengamankan enam warga Desa Sri Rejeki, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan yang diduga terlibat dalam aktivitas pembalakan liar di kawasan Register 42 Blambangan Umpu.


    Keenam tersangka masing-masing berinisial IH (Imron Widayat), AG, S, YP, M, dan AS. Mereka diamankan setelah petugas menemukan aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu akasia di dalam kawasan hutan produksi Register 42.


    Kawasan tersebut diketahui merupakan area Register 42 yang dikelola PT Inhutani V melalui kerja sama dengan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML).


    Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita satu unit truk Mitsubishi BE 8017 AE bermuatan 37 batang kayu akasia sepanjang sekitar empat meter dan empat batang kayu akasia sepanjang dua meter. Polisi juga mengamankan satu unit mesin chainsaw merek New West serta sebilah golok yang diduga digunakan dalam aktivitas pembalakan liar.


    Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani proses hukum di Polres Way Kanan.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini