Lampung Selatan, Datalampung.com — Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Reda Manthovani mendorong penguatan pengawasan pengelolaan dana desa melalui peran aktif Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi penyimpangan anggaran sejak dini.
Hal tersebut disampaikan Reda dalam kegiatan Safari Ramadan Jamintel Kejaksaan Agung RI dalam rangka optimalisasi Program Jaga Desa bersama DPC ABPEDNAS Kabupaten Lampung Selatan.
Reda mengatakan, program Jaga Desa yang terintegrasi dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dirancang untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa.
“Ini dalam rangka optimalisasi pengawasan desa, supaya aplikasi Jaga Desa yang tersambung ke dalam sistem keuangan desa itu bisa diaplikasikan tata cara atau metode pengawasannya,” kata Reda.
Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan juga mengumpulkan para anggota BPD untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap laporan keuangan desa.
“Nah, karena sistem keuangan desa dalam Siskeudes yang sudah terhubung dengan aplikasi Jaga Desa itu, kita saat ini mengumpulkan BPD dalam rangka memberdayakan BPD untuk mendukung pengawasannya dalam hal meng-crosscheck laporan pertanggungjawaban keuangan secara riil,” ujarnya.
Menurut Reda, peran BPD sangat penting untuk memastikan laporan penggunaan dana desa sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Apakah memang yang dipertanggungjawabkan melalui angka-angka dalam sistem keuangan desa itu benar adanya atau tidak, maka perlunya peran dari Badan Permusyawaratan Desa,” katanya.
Ia juga mencontohkan potensi penyimpangan yang bisa terjadi dalam penggunaan dana desa, seperti ketidaksesuaian antara laporan pembangunan dengan realisasi di lapangan.
“Misalnya pembangunan jalan dilaporkan 100 meter di desa, tapi faktanya cuma 50 meter. Nah itu penyimpangan. Yang tahu cuma 50 meter siapa? Ya teman-teman BPD yang ada di desa ini,” ujarnya.
Meski demikian, Reda menegaskan Kejaksaan mengedepankan pendekatan pencegahan dan pembinaan apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam laporan keuangan desa.
“Maka gunanya ini adalah kita mendeteksi dini. Kita upayakan dulu ini harus diperbaiki. Kita kasih kesempatan pembinaan dulu untuk diperbaiki,” katanya.
Sementara itu, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menyatakan dukungan pemerintah daerah terhadap penguatan pengawasan dana desa melalui program tersebut.
Menurutnya, program yang disampaikan Jamintel Kejaksaan Agung akan menjadi panduan dalam pelaksanaan program kerja organisasi BPD di daerah.
“Program-program yang tadi sudah disampaikan Pak Jamintel ini juga menjadi panduan kita dalam melaksanakan program kerja ABPEDNAS khususnya yang ada di wilayah Lampung Selatan,” ujar Egi.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan juga meluncurkan program Lamsel Berstik atau Lampung Selatan Bebas Transaksi Ilegal dan Korupsi untuk menekan praktik korupsi di tingkat desa.
“Lampung Selatan tahun 2026 meluncurkan program Lamsel Berstik, Lampung Selatan Bebas Transaksi Ilegal dan Korupsi. Ini bagian dari upaya kami menurunkan angka korupsi khususnya di wilayah pedesaan,” kata dia.
Sementara itu, Sekjen DPP ABPEDNAS Adhitya Yusma Perdana mengatakan BPD memiliki peran penting dalam menjaga transparansi pengelolaan dana desa.
“Melalui program ini, selain BPD akan lebih aktif dalam mendukung akuntabilitas dan kebersihan desa dari sisi laporan keuangan, juga kami berharap ada perhatian terhadap kesejahteraan BPD,” ujarnya.
Ia menilai peningkatan kesejahteraan BPD juga akan berdampak pada semakin kuatnya pengawasan terhadap pengelolaan dana desa.
“Kami yakin dengan lebih sejahteranya BPD, desa akan lebih tertata,” katanya.
