Lampung Selatan - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026, Selasa (10/3/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Grand Elty Krakatoa Resort, Kalianda, mulai pukul 15.00 WIB hingga selesai.
Rapat koordinasi ini dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung bersama Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal dan Status Keimigrasian. Turut hadir Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lampung Selatan serta anggota Timpora dari berbagai instansi di lingkungan Forkopimda Lampung Selatan.
Sejumlah instansi yang tergabung dalam Timpora dan hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya Polres Lampung Selatan, Kodim Lampung Selatan, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Badan Kesbangpol Lampung Selatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung Selatan, BIN Lampung Selatan, Bais TNI, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lampung Selatan.
Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan laporan ketua penyelenggara, serta sambutan sekaligus pembukaan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung bertindak sebagai narasumber. Pemaparan materi dimoderatori oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda.
Materi yang disampaikan berfokus pada kebijakan Golden Visa, termasuk mekanisme, pengawasan serta potensi dampaknya terhadap aktivitas orang asing di wilayah Lampung Selatan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda, Dedy, mengatakan rapat koordinasi Timpora merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam pengawasan keberadaan dan aktivitas orang asing di daerah.
“Melalui rapat koordinasi ini kami ingin memperkuat kolaborasi antarinstansi yang tergabung dalam Timpora. Pengawasan orang asing tidak bisa dilakukan sendiri oleh Imigrasi, tetapi membutuhkan dukungan dan koordinasi yang kuat dengan seluruh unsur Forkopimda,” ujar Dedy.
Ia menambahkan, koordinasi yang baik diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan serta memastikan keberadaan orang asing di wilayah Lampung Selatan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan sinergi yang kuat, kita dapat melakukan pengawasan secara lebih optimal, sehingga keberadaan orang asing dapat memberikan manfaat bagi daerah namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara narasumber dan para peserta rapat koordinasi.
