Bandar Lampung, Datalampung.com – Tim kuasa hukum mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengajukan eksepsi dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menjerat kliennya pada Selasa (10 Maret 2026) kemarin.
Kuasa hukum Dendi, Sopian Sitepu, mengatakan eksepsi diajukan karena tim penasihat hukum menilai surat dakwaan jaksa tidak menguraikan secara jelas perbuatan yang diduga dilakukan kliennya.
“Sebagai penasihat hukum dari Bapak Dendi kami mengajukan eksepsi. Tujuannya agar dakwaan yang menjadi pedoman persidangan dibuat sebagaimana ketentuan KUHAP,” kata Sopian, Rabu (11 Maret 2026).
Ia menilai dakwaan yang disusun jaksa tidak menjelaskan secara rinci tindakan yang menjadi dasar tuduhan pidana.
“Kami lihat dasar dari dakwaan itu adalah apa perbuatan yang dilakukan oleh Dendi. Tetapi perbuatan itu tidak ada di dalam dakwaan, tidak didukung oleh perbuatan, tetapi tiba-tiba didakwakan Pasal 12B,” ujarnya.
Menurut dia, pasal yang didakwakan berkaitan dengan gratifikasi yang memiliki unsur kesepakatan atau hubungan antara pemberi dan penerima.
“Pasal 12B itu adalah gratifikasi yang berkaitan dengan suap. Suap itu harus ada kesepakatan, sementara di dalam dakwaan tidak ada perbuatan yang mengarah ke situ,” kata Sopian.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti hubungan kausalitas antara perbuatan yang dituduhkan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia menegaskan tidak semua barang yang disita penyidik dapat langsung dikategorikan berasal dari tindak pidana.
“Dendi juga punya penghasilan, orang tuanya juga punya penghasilan. Jadi tidak dapat dikatakan semua barang-barang itu diperoleh dari tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Sopian menambahkan pihaknya akan membuktikan asal-usul barang yang menjadi barang bukti dalam persidangan.
“Kami akan buktikan bahwa tas tersebut sah penerimanya dan sah sumber uangnya. Kami akan buktikan nanti di persidangan,” kata dia.
Kuasa hukum lainnya, Kabul Budiono, juga menilai konstruksi hukum dalam dakwaan jaksa belum tepat.
Menurutnya, perkara yang menjerat mantan kepala daerah tersebut berkaitan dengan proyek penyediaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
“Kalau kami melihat konstruksi hukum yang dibangun jaksa kurang begitu tepat, karena predicate crime dalam kasus ini berkaitan dengan SPAM,” kata Kabul.
Ia menyebut dalam surat dakwaan tidak dijelaskan secara rinci peran Dendi dalam pengadaan proyek tersebut.
“Dalam dakwaan hampir tidak ada uraian perbuatan yang melanggar hukum atau menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan DAK fisik SPAM perpipaan,” ujarnya.
Menurut Kabul, tidak ada uraian yang menunjukkan bahwa Dendi mempengaruhi proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek tersebut.
“Hampir tidak ada uraian di mana Bupati mempengaruhi atau menentukan dalam pengadaan barang dan jasa itu,” katanya.
Sementara itu, terkait kondisi kesehatan kliennya, tim kuasa hukum menyebut Dendi tetap berupaya mengikuti persidangan meski dalam kondisi sakit.
“Memang dia ini sebenarnya sakit dan tidak bisa mengikuti persidangan secara maksimal, tetapi sedapat mungkin dia tetap mengikuti karena tidak ingin menghambat persidangan,” kata Sopian.
Diketahui, perkara dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran ini menyeret lima terdakwa. Selain Dendi Ramadhona, terdakwa lain adalah Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, Sentosa Syahril selaku pelaksana lapangan CV Tubas Putra, Saril A yang meminjamkan perusahaan CV Lembak Indah, serta Adal Linardo A yang meminjamkan perusahaan CV Athifa Kalya.
Majelis hakim di PN Tanjungkarang menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 31 Maret 2026 dengan agenda mendengarkan eksepsi dari para terdakwa. (*)
