Bandar Lampung, Datalampung.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita aset bernilai Rp45,27 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Aset yang disita berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan perluasan SPAM jaringan perpipaan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, penyitaan dilakukan setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah wilayah di Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Pesawaran.
“Dalam serangkaian kegiatan penyidikan yang dilakukan, tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat yakni Tanjung Karang Timur, Tanjung Karang Barat, Rajabasa, Kemiling, Gedong Tataan, dan Way Lima yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi,” kata Armen, Rabu (10/12/2025).
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai aset bernilai ekonomi tinggi. Aset itu meliputi delapan unit kendaraan, terdiri dari empat kendaraan roda empat dan empat kendaraan roda dua, dengan estimasi nilai sekitar Rp1 miliar.
Selain kendaraan, penyidik turut menyita uang tunai dalam mata uang rupiah serta mata uang asing, berupa 27 lembar pecahan 100 dolar Amerika Serikat. Armen menegaskan bahwa uang yang disita tidak berasal dari satu pihak.
“Untuk uang, totalnya tidak hanya dari satu orang saja,” ujarnya.
Penyidik juga menyita aset tanah dan bangunan yang secara hukum terdaftar atas nama pihak lain, namun secara faktual dikuasai oleh tersangka.
“Total aset yang disita mencapai 26 Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nilai sekitar Rp41 miliar,” ucap Armen.
Tak hanya itu, penyidik turut mengamankan 40 tas bermerek dengan nilai ekonomis tinggi, yang ditaksir mencapai Rp800 juta.
Menurut Armen, nilai total taksiran seluruh aset yang disita dalam perkara ini mencapai Rp45.273.148.653. Penyitaan dilakukan sebagai langkah asset recovery guna memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
Dalam perkara korupsi SPAM Pesawaran ini, Kejati Lampung telah menetapkan Dendi Ramadhona sebagai tersangka dengan nilai kerugian negara lebih dari Rp7 miliar. Selain itu, penyidik juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Zainal Fikri selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, serta Syahril, Saril, dan Adal, yang diduga meminjamkan bendera perusahaan untuk mengerjakan proyek tersebut.
