-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Ajukan JC, Satu Tersangka Proyek Gerbang Rumah Dinas Bupati Lamtim Bakal Ungkap Siapa Saja yang Terlibat

    Kamis, 11 Desember 2025, 22:19 WIB


    Bandar Lampung — Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan penataan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022, BL, resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.


    Kuasa hukum BL, Nopan Shidarta SH, mengatakan permohonan JC telah dikirimkan pada November 2025. Menurutnya, kliennya ingin membantu penyidik mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam proyek bernilai kontrak Rp6,88 miliar tersebut.


    “Saya sudah tanyakan ke klien saya dan beliau bersedia untuk menjadi justice collaborator. Surat JC-nya sudah kami kirimkan ke Kejati Lampung bulan November 2025 lalu,” kata Nopan kepada awak media, Kamis (11/12/2025).


    Nopan menegaskan BL siap membuka secara terang benderang dugaan korupsi yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp3,8 miliar.


    “Kami siap membeberkan perkara tersebut di tengah persidangan agar terbukti pihak-pihak yang melakukan kesalahan. Saya tidak ingin ribut kalau belum masuk persidangan. Nanti saja dibuktikan di persidangan, nanti kan semuanya terungkap siapa saja yang terlibat. Kalau sekarang kan kewenangan penyidik,” ujarnya.


    Ia menjelaskan dasar pengajuan JC mengacu pada ketentuan perlindungan saksi dan korban, yang memungkinkan tersangka, terdakwa, atau terpidana bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana.


    “Pada intinya, klien saya sangat siap dan sudah memantapkan diri untuk memberikan kesaksian yang akan membuka fakta sebenarnya. Saya berharap semuanya berjalan baik tanpa ada gangguan. Klien saya akan konsisten dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Semuanya akan dibuka terang benderang di persidangan,” tegasnya.


    BL dikenal sebagai orang kepercayaan eks Bupati Lampung Timur, MDR. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak untuk memastikan ada atau tidaknya pelaku lain.


    Dalam konstruksi perkara, BL disebut menjalankan perintah MDR untuk mengambil uang dari seseorang lalu mengantarkannya kepada pihak lain. BL mengaku tidak mengetahui jenis dan tujuan penggunaan uang tersebut. ***

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini