Bandar Lampung, Datalampung.com - PT San Xiong Steel Indonesia di Kabupaten Lampung Selatan mengajukan permohonan pembukaan pemblokiran rekening perusahaan kepada Polda Lampung.
Permohonan ini disampaikan Direktur PT San Xiong Steel Indonesia, Finny Fong melalui penasihat hukumnya, Aristoteles MJ Siahaan.
Aristoteles MJ Siahaan mengatakan, permintaan tersebut dilakukan supaya PT San Xiong Steel Indonesia dapat memenuhi kewajiban perusahaan terhadap pembayaran gaji karyawan yang hingga kini masih tertunda.
"Jadi gaji karyawan itu belum dibayarkan karena adanya pemblokiran oleh Direktorat Kriminal Polda Lampung, yang mana pemblokiran rekening BCA milik perusahaan ini dilakukan ditahap penyelidikan," katanya, Selasa (3/6/2025).
Aristoteles menjelaskan, pemblokiran ini juga berdampak terhadap kegiatan operasional perusahaan terletak di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan tersebut. Terlebih, pemblokiran rekening tidak memiliki kaitan dengan persoalan internal.
"Kami sampaikan, kalau ini tidak dibuka mungkin PT San Xiong Steel bisa bangkrut. Jadi kami minta dan mohon kebijakan dari Polda Lampung ," ucap dia.
Penasihat Hukum Finny Fong lainnya, Jan Untung Situmorang menambahkan, kliennya itu selama ini telah beritikad baik memenuhi setiap panggilan stakeholder hingga kepala daerah di kabupaten setempat terkait penyelesaian permasalahan penundaan gaji para pekerja.
"Kami sudah sampaikan kesulitan-kesulitan itu karena diblokirnya rekening perusahaan sebab itu untuk menunaikan pembayaran operasional hingga kewajiban kepada karyawan," imbuhnya.
Dia melanjutkan, sang klien Finny Fong bahkan telah menalangi tanggung jawab pembayaran gaji karyawan pada Maret 2025 senilai miliaran rupiah menggunakan dana pribadi.
"Blokir ini menyangkut masyarakat di Lampung Selatan, kami besar berharap Polda Lampung bisa memberikan kebijakan membuka blokir rekening sehingga tidak ada lagi permasalahan antara perusahaan dan karyawan," tandasnya.