Bandar Lampung, Datalampung.com – Dua orang karyawan PT Daur Ulang Sejahtera Abadi, Rico Sanjaya (35) dan Daniel (35), yang berdomisili di Jalan Campang Raya, kawasan pergudangan dan pabrik, mengaku mengalami perlakuan tidak adil dari manajemen perusahaan PT Daur Ulang Sejahtera Abadi. Keduanya dituduh melakukan pencurian tanpa bukti kuat dan dipaksa membuat surat pengunduran diri oleh manajer perusahaan, Marwanto.
Rico menceritakan kronologi kejadian tersebut. "Awalnya ada kasus pencurian kabel grounding senilai Rp25 juta. Kami dituduh sebagai pelaku tanpa ada bukti yang jelas," ujarnya. Setelah itu, keduanya dipanggil ke Polsek Sukarame untuk menjalani pemeriksaan sesuai arahan pihak perusahaan.
"Kami kemudian diminta untuk mengganti kerugian sebesar Rp25 juta. Namun, kami hanya sanggup membayar Rp10 juta sebagai bentuk tanggung jawab. Kenapa kami mau mengganti, itu awalnya karena kami punya niat baik sebagai karyawan karena hilang di area kerja kami dan kami beranggapan kalau mengganti kerugian kami bisa tetap bekerja di sana. Uang tersebut kami bagi, saya Rp3 juta dan Daniel Rp7 juta, yang kami dapatkan dari pinjaman," lanjut Rico.
Setelah mengganti kerugian tersebut, mereka malah diminta menandatangani surat pengunduran diri oleh Marwanto. "Saya dijanjikan oleh Asef, yang bertugas sebagai Humas, bahwa saya akan dipanggil kembali dalam satu minggu untuk bekerja. Namun hingga kini, tidak ada panggilan kerja sama sekali," jelas Rico sambil menahan air mata.
Rico juga mengungkapkan dampak serius dari pemecatan tersebut. "Gaji kami selama lebih dari satu bulan tidak dibayarkan. Sementara istri saya sedang hamil besar, menunggu kelahiran anak kedua kami. Saya tidak punya persiapan uang untuk biaya persalinan dan juga harus membayar cicilan rumah. Saya merasa sangat dizalimi," ungkapnya dengan nada penuh kesedihan.
Lebih jauh, Rico menjelaskan bahwa setelah mengikuti semua arahan pihak perusahaan, keduanya bahkan diinterogasi di ruang satpam dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak saling menuntut. "Kami berada dalam tekanan besar. Kami berharap melalui media ini dapat menegakkan keadilan untuk kami," tegasnya.
Rico Sanjaya telah bekerja di PT Daur Ulang Sejahtera Abadi sejak tahun 2016-2024 dan terakhir menjabat sebagai pengawas. PT Daur Ulang Sejahtera Abadi saat ini bergabung dengan PT Visi Prima Artha, dengan lokasi dan pemilik yang tetap sama, yakni Bapak Viki Gunawan.
Upaya klarifikasi telah dilakukan oleh awak media dengan mendatangi kantor perusahaan sebanyak dua kali. Namun, pihak perusahaan tidak ada yang bersedia menemui atau memberikan keterangan terkait kasus ini. (MT)