-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Gudang Solar di Bandar Lampung Kebakaran, 2 Rumah Warga Turut Hangus Dilalap Api

    Kamis, 12 Juni 2025, 12:19 WIB


    Bandar Lampung - Sebuah gudang BBM jenis Solar di Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung terbakar hebat pada Kamis (12 Juni 2025) dinihari. 


    Kebakaran ini bahkan mengakibatkan dua unit rumah warga yang berdekatan dengan gudang tersebut turut terbakar. 


    Kepala Dinas Pemadam Kebaran dan Penyelamatan Kota Bandar Lampung, Anthoni Irawan mengatakan, pihaknya menerima laporan kebakaran gudang BBM tersebut pada pukul 01.00 dinihari yang kemudian menerjunkan 11 unit mobil pemadam dan 2 unit mobil supply air. 


    "Kita terima laporan jam 01.00 dinihari di daerah Kecamatan Teluk Betung Selatan tepatnya gudang agen. Yang terbakar ini gudang solar," katanya. 


    Dia menjelaskan, pihaknya berhasil memadamkan api selama kurang lebih 2 jam. "Alhamdulillah pada pukul 03.00 dinihari api berhasil kita padamkan dan dilanjutkan dengan pendinginan untuk memastikan jangan sampai api hidup kembali," jelas Anthoni. 


    Dalam kebakaran gudang BBM ini, Anthoni menyebut, terdapat dua unit rumah warga dan satu unit mobil tangki yang turut hangus terbakar karena berdekatan dengan gudang yang terbakar. 


    Belum diketahui penyebab pasti kebakaran gudang BBM jenis solar tersebut. Beruntung tidak ada korban jiwa akibat kebakaran ini, namun kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. 


    "Pokok yang terbakar ini ada 1 unit mobil tangki kemudian dua rumah semi permanen yang ada di lokasi, alhamdulillah tidak ada korban jiwa," tandasnya. 


    Berdasarkan informasi yang dihimpun, gudang tersebut merupakan gudang penyimpanan dan penimbunan BBM jenis Solar milik seseorang yang beroperasi secara ilegal. 


    Sementara itu, Penyalahgunaan BBM ilegal, termasuk pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi tanpa izin, diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 


    Pasal ini telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Sanksi yang diatur adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini