Bandar Lampung, Datalampung.com - Polisi lakukan penyelidikan terhadap kebakaran yang melanda gudang BBM jenis Solar dan dua rumah warga yang berada di Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung pada Kamis (12 Juni 2025) dinihari.
Kapolsek Teluk Betung Selatan, AKP Galih Ramadhan Hariomursid mengatakan, Tim Inafis Polresta Bandar Lampung saat ini telah melakukan olah TKP dan memasang garis polisi di lokasi kebakaran tersebut.
"Terkait peristiwa kebakaran tadi malam, saat ini masih dalam proses penyelidikan. TKP sudah kami police line dan tim Inafis juga sudah turun untuk olah TKP," ujar AKP Galih.
Menurut keterangan warga, AKP Galih menjelaskan, lahn tersebut disewa oleh seseorang bernama Rudi. Namun belum diketahui pasti siapa pemilih sah gudang BBM tersebut.
"Beberapa warga menyampaikan tidak tahu siapa pemiliknya, tapi penyewanya disebut bernama Rudi, seorang pengusaha mebel. Namun ini masih kita dalami lebih lanjut," jelas Kapolsek.
Diketahui sebelumnya, Kebakaran ini bahkan mengakibatkan dua unit rumah warga yang berdekatan dengan gudang tersebut turut terbakar.
Kepala Dinas Pemadam Kebaran dan Penyelamatan Kota Bandar Lampung, Anthoni Irawan mengatakan, pihaknya menerima laporan kebakaran gudang BBM tersebut pada pukul 01.00 dinihari yang kemudian menerjunkan 11 unit mobil pemadam dan 2 unit mobil supply air.
Penyalahgunaan BBM ilegal seperti ini termasuk pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi tanpa izin, diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal ini telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Sanksi yang diatur adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Dari informasi yang dihimpun, gudang BBM yang beroperasi secara ilegal ini milik seorang oknum.
Keberadaan gudang BBM ilegal saat ini seharusnya menjadi perhatian serius oleh pihak kepolisian. Sebab, gudang-gudang ilegal yang beroperasi ini turut diduga melakukan pengoplosan BBM yang dapat merugikan masyarakat luas.