Bandar Lampung, Datalampung.com - Kasus penggelapan mobil rental jenis Daihatsu Xenia Silver bernomor polisi BE 1568 AAQ yang dilakukan oleh Oknum Brimob Polda Lampung, Bripda ADS berujung damai.
Korban dan terlapor sepakat untuk melakukan perdamaian sehingga penyidik Polresta Bandar Lampung pun kini berupaya melakukan Restorative Justice (RJ) kepada Bripda ADS.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, dalam perdamaian yang dilakukan, terlapor Bripda ADS telah memberikan ganti rugi kepada korban.
"Sudah berdamai antara korban dengan pelaku, mobil korban sudah dikembalikan dan pelaku sudah mengganti uang kerugian," katanya saat diwawancarai Sabtu (31 Mei 2025).
Dengan adanya perdamaian itu, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menyebut, korban telah mencabut laporannya di Polresta Bandar Lampung.
"Mereka sepakat untuk berdamai, kemudian pihak korban itu mencabut laporannya dan ini tentunya kan tidak bisa serta merta karena kami ada prosedurnya untuk RJ," sebutnya.
Sementara dalam proses Restorative Justice yang dilakukan, penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung masih melakukan sejumlah tahapan dan prosedur yang nantinya berujung pada gelar perkara untuk menentukan nasib Bripda ADS lolos dari pidana atau tidak.
"Di kami kan tentunya proses RJ itu tidak bisa serta merta karena ada tahapan prosedur yang harus dilakukan. Nah ini kita masih upaya itu karena ujungnya nanti digelar perkara," jelas Kapolresta Bandar Lampung.
"Oknum kemarin sudah kami mintai keterangan, mungkin untuk terkait proses dioknumnya itu kita kembalikan keankumnya (atasan yang berhak menghukum), kalau kami kan tindak pidananya," tambahnya.
Diketahui, seorang Oknum Brimob berinisial Bripda ADS bertugas di Kabupaten Lampung Utara, dilaporkan oleh pengusaha mobil rental, dalam kasus dugaan penggelapan sebuah Mobil Jenis Daihatsu Xenia BE 1568 AQ.
Dalam laporan LP/B/736/V/2025/SPKT/ Polresta Bandar Lampung/ Polda Lampung, pada Sabtu 24 Mei 2025 lalu, yang dibuat Pelapor MRF mengaku telah mengalami kerugian akibat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor.
Kasus itu bermula saat pelapor mencurigai keberadaan mobil rental miliknya, yang diduga sudah dipindah tangankan (digadai) oleh terlapor sebagai konsumen penyewa kendaraan. Oknum brimob itu menyewa atau merental mobil tersebut sejak 12 Mei 2025.
Dalam perjanjiannya, terlapor menyewa kendaraan itu selama 10 hari, atau tepatnya hingga tanggal 21 Mei 2025. Dengan harga sewa sehari Rp 350 ribu rupiah.
Namun, setelah batas waktu penyewaan kendaraan habis, terlapor justru sulit untuk dihubungi. Bahkan, mobil tersebut justru diduga sudah dipindah tangankan (digadaikan).