-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Polsek Candipuro Amankan Dua Pelaku Pencurian, Satu Masih di Bawah Umur

    Rabu, 18 Februari 2026, 15:16 WIB


    Lampung Selatan, Datalampung.com – Polsek Candipuro, Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Sinar Pasemah, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.


    Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pelaku berinisial NR (42) dan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang masih di bawah umur. Keduanya diketahui merupakan warga Desa Beringin Kencana, Kecamatan Candipuro.


    Kapolsek Candipuro, Ali Humaeni, S.H., M.M., menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada November 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di rumah korban bernama Manto, warga Desa Sinar Pasemah.


    Menurutnya, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah salah satu warga berinisial NR.


    “Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami bersama Kanit Reskrim dan anggota mendatangi lokasi serta melakukan pengecekan serta pemeriksaan,” jelas Iptu Ali Humaeni, Rabu (18/2/2026), mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri.


    Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa spare part sepeda motor dan satu unit mesin las listrik merek Proquip 900 watt warna hijau kombinasi hitam yang diduga hasil tindak pidana pencurian.


    Setelah dilakukan interogasi, NR mengakui barang-barang tersebut merupakan hasil pencurian yang dilakukan bersama seorang anak berinisial A.S (13).


    “Setelah dilakukan pemeriksaan dan diinterogasi pelaku NR mengakui barang-barang tersebut dari hasil pencurian yang dilakukan bersama seorang anak yang masih di bawah umur,” ujarnya.


    Selain spare part, polisi juga menyita satu unit sepeda motor pabrikan China yang telah dimodifikasi serta satu unit mesin las listrik. Petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor merek Honda tanpa nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin, dalam kondisi rusak serta tanpa dokumen yang sah.


    “Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang diperkirakan sebesar Rp3.300.000,” imbuhnya.


    Kini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Candipuro untuk proses penyidikan lebih lanjut. Untuk pelaku yang masih di bawah umur, penanganan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang sistem peradilan pidana anak.


    Kapolsek mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.


    “Laporkan segera bilamana ada aktivitas yang mencurigakan ke pihak Kepolisian agar segera dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini