-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Oleh Oknum Brimob Terus Bergulir

    Kamis, 29 Mei 2025, 18:11 WIB


    Bandar Lampung, Datalampung.com - Kasus dugaan penggelapan sebuah mobil rental yang dilakukan Oknum Brimob Bripda ADS, masih terus bergulir. 


    Meski objek perkara Mobil Rental Jenis Daihatsu Xenia Silver, BE 1568 AAQ yang diduga digelapkan oleh terlapor Bripda ADS sudah diserahkan ke Polresta Bandar Lampung, namun perkara itu masih dalam proses penyidikan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung.


    Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus yang diduga melibatkan anggota polri tersebut. 


    "Masih dalam tahapan proses penyelidikan. Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor, serta saksi yang mengetahui peristiwa tersebut," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, AKP Dhedi Ardi Putra melalui pesan Whatsapp, Kamis (29 Mei 2025).


    Menurutnya, sejauh ini penyidik sudah mengambil keterangan dari pelapor MRF maupun terlapor Bripda ADS dan belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. 


    "Iya mobil korban sudah diserahkan yang bersangkutan ke Polresta Bandar Lampung," jelasnya. 


    "Belum (ditetapkan tersangka) , saat ini masih proses penyelidikan. Para pihak sudah diklarifikasi," tambah AKP Dhedi. 

    Dari informasi yang dihimpun, terlapor Bripda ADS bersikap kooperatif dalam proses perkara dugaan penggelapan mobil rental tersebut. Bahkan antara terlapor dan pelapor sudah terjalin kesepakatan untuk berdamai. 


    Sebelumnya diberitakan, seorang Oknum Brimob berinisial Bripda ADS bertugas di Kabupaten Lampung Utara, dilaporkan oleh pengusaha mobil rental, dalam kasus dugaan penggelapan sebuah Mobil Jenis Daihatsu Xenia BE 1568 AQ.


    Dalam laporan LP/B/736/V/2025/SPKT/ Polresta Bandar Lampung/ Polda Lampung, pada Sabtu 24 Mei 2025 lalu, yang dibuat Pelapor MRF mengaku telah mengalami kerugian akibat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor.


    Kasus itu bermula saat pelapor mencurigai keberadaan mobil rental miliknya, yang diduga sudah dipindah tangankan (digadai) oleh terlapor sebagai konsumen penyewa kendaraan. Oknum brimob itu menyewa atau merental mobil tersebut sejak 12 Mei 2025. 


    Dalam perjanjiannya, terlapor menyewa kendaraan itu selama 10 hari, atau tepatnya hingga tanggal 21 Mei 2025. Dengan harga sewa sehari Rp 350 ribu rupiah.


    Namun, setelah batas waktu penyewaan kendaraan habis, terlapor justru sulit untuk dihubungi. Bahkan, mobil tersebut justru diduga sudah dipindah tangankan (digadaikan).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini