-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Imigrasi Kalianda Cek Dokumen WNA PT. Fermentech Indonesia

    Redaksi
    Selasa, 29 Juni 2021, 02:04 WIB
    Imigrasi Kalianda saat melakukan pemeriksaan dokumen WNA


    Lampung Selatan, datalampung.com - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda melakukan pemeriksaan dokumen warga negara asing (WNA), di PT. Fermentech Indonesia, di Jl. Ir. Sutami, Lampung Timur, (28/06/21).


    Dalam pemeriksaan kelengkapan dokumen tersebut, pihak Imigrasi Kalianda memeriksa kelengkapan dokumen tujuh pekerja asing asal Jepang di perusahaan tersebut.


    Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Norman Ahmad mengatakan pihaknya melakukan pemeriksan dokumen WNA di perusahaan Fermentech Indonesia untuk melakukan pengawasan terkait langkah pemerintah dalam penanganan covid-19, khsusnya bagi warga pendatang seperti WNA.


    "Terkait dengan langkah pemerintah dalam penanganan covid-19 melakukan pembatasan terhadap WNA yang keluar dan masuk dengan cara hanya menerbitkan bisa yang bertujuan bisnis dan bekerja," kata Norman.


    Dalam pemeriksaan dokumen WNA di perusahaan tersebut, pihak Imigrasi Kalianda tidak menemukan adanya kejanggalan maupun kekurangan dokumen sebagai syarat WNA bekerja di Indonesia.


    "Saat petugas memeriksa ijin tinggal yang dimiliki, serta bukti-bukti atau kelengkapan pendukung untuk melakukan kegiatan di Indonesia tidak ditemui atau terdapat permasalahan," ungkapnya.


    Selain melakukan pemeriksan dokumen, pihak Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda juga memberikan pemahaman kepada perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing terkait kelengkapan dokumen yang harus dimiliki WNA di perusahaan.


    "Kami juga akan memberikan pemahaman tentang aturan-aturan ataupun keterangan yang kurang dipahami oleh masyarakat, supaya masyarakat mengerti," sambungnya.


    Di masa pandemi, pemerintah Republik Indonesia sendiri mengambil kebijakan tidak mengeluarkan visa kunjungan atau visa berlibur. Pemerintah hanya mengeluarkan visa kerja maupun bisnis bagi WNA.


    Sebelum melakukan pemeriksaan dokumen di PT. PT. Fermentech Indonesia Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda juga melakukan rapat koordinasi tim pengawasan orang asing (TIMPORA) di Kabupaten Lampung Timur.


    Rapat koordinasi TIMPORA itu dilakukan untuk bersinergi dengan pemerintah setempat dalam pengawasan WNA yang ada di kabupaten berjuluk Bumei Tuwah Bepadan itu. (Kurdy)





    Komentar

    Tampilkan

    Terkini